Serda Adan Didakwa Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Eks Casis Bintara

Sumatera Barat

Serda Adan Didakwa Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Eks Casis Bintara

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Rabu, 14 Agu 2024 21:57 WIB
Sidang perdana Serda Adan Aryan Marsal terkait pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) casis Bintara TNI AL asal Nias di Pengadilan Militer I-03 Padang
Sidang perdana Serda Adan Aryan Marsal terkait pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) casis Bintara TNI AL asal Nias di Pengadilan Militer I-03 Padang (dok. M. Afdal Afrianto/detikSumut).
Padang -

Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar sidang perdana pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias. Serda Adan Aryan Marsal didakwa pembunuhan berencana dan menyembunyikan kematian.

Pantauan detikSumut, Rabu (14/8/2024), Serda Adan hadir dengan pakaian dinas lengkap serta didampingi tiga orang kuasa hukumnya. Dakwaan ini dibacakan oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun.

"Dalam surat dakwaan primer, kami dakwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sementara dakwaan subsidernya, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara dakwaan kedua tentang pasal 378 KHUP berkaitan locus dan tempus. Dan terakhir dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP junto pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian," sambungnya.

Letkol Chk Salmon Balubun di hadapan hakim juga menjelaskan bagaimana awal mula kronologis penipuan yang berujung pembunuhan yang dilakukan oleh
Serda Adan terhadap Iwan Sutrisman. Letkol Chk Salmon Balubun juga menjabarkan saksi-saksi dan lokasi yang dikunjungi Serda Adan Aryan sebelum menghabisi nyawa Iwan Sutrisman dalam persidangan kali ini.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa dan saksi kuat memikirkan cara dan hal-hal pembunuhan tersebut. Yaitu dengan cara mencekik leher korban menggunakan kabel dan melakukan penusukan dengan pisau. Namun setelah dipikir-pikir terlalu beresiko pembunuhan itu dilakukan di rumah saksi tiga," tuturnya.

Setelah oditur membacakan dakwaannya atas tiga berkas perkara tersebut, Serda Adan Aryan dan penasehat hukumnya melayangkan eksepsi. Eksepsi itu dilayangkan atas keberatan pihaknya atas tuntutan oditur militer.

"Izinkan kami penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Pengadilan Militer I-03 Padang. Setelah kami meneliti dan mempelajari, terdapat fakta yang tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaan tersebut," kata penasehat hukum Serda Adan, Wahyudi G dari Diskum Lantamal II Padang kepada Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim.

Mendengar eksepsi itu, Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim menunda sidang perdana setelah oditur militer juga meminta waktu untuk mempelajari eksepsi yang diajukan penasehat hukum Serda Adan.

Terpisah, Humas Pengadilan Militer I-03 Padang Yuharti menyebut bacaan dakwaan sidang pertama Serda Adan Aryan Marsal selesai setelah terdakwa mengajukan eksepsi terhadap oditur. Yuharti mengatakan Serda Adan Aryan Marsal akan kembali mengikuti sidang kedua pada Minggu depan terkait tanggapan eksepsi dari oditur.

"Dari dakwaan yang disampaikan Bapak oditur militer, dari pihak terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Jadi untuk agenda hari ini sampai eksepsi. Nanti untuk berikutnya tanggapan eksepsi oleh Bapak oditur pada Minggu besok," kata Yuharti kepada wartawan.




(afb/afb)


Hide Ads