Tuntut Serda Adan Penjara Seumur Hidup, Oditur Nilai Tak Ada Hal Meringankan

Sumatera Barat

Tuntut Serda Adan Penjara Seumur Hidup, Oditur Nilai Tak Ada Hal Meringankan

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Kamis, 03 Okt 2024 23:35 WIB
Sidang lanjutan Serda Adan Aryan Marsal terkait pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) casis Bintara TNI AL asal Nias di Pengadilan Militer I-03 Padang
Foto: Sidang lanjutan Serda Adan Aryan Marsal terkait pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) casis Bintara TNI AL asal Nias di Pengadilan Militer I-03 Padang (dok. M. Afdal Afrianto/detikSumut).
Padang -

Serda Adan Aryan Marsal, oknum TNI AL dari Lanal Nias dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL atas pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) casis bintara TNI AL asal Nias. Oditur militer Padang mengatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Serda Adan.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Mungkin tadi saudara mendengar sendiri hal yang memberatkan terdakwa sudah saya baca. Tetapi tidak ada hal yang meringankan. Artinya dari tuntutan tadi tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa," kata oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun saat dikonfirmasi detikSumut usai persidangan, Kamis (3/10/2024).

Terkait tuntutan yang dilayangkan kepada Serda Adan hari ini, Letkol Chk Salmon mengatakan berdasarkan hasil rentut (rencana tuntutan jaksa) oleh Oditur Jendral TNI di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam melakukan penuntutan terhadap seseorang tidak sekedar menjatuhkan pidana. Tetapi kami dari Direktorat Oditur Padang mengajukan rentut kepada Oditur Jendral Jakarta. Dari sana dirapatkan dengan para ahli. Sehingga dari rapat itu turun tuntutan kepada terdakwa," ungkapnya

Sementara terkait Serda Adan Aryan Marsal mengajukan pledoi atau pembelaan dirinya kepada seluruh tuntutan oditur, Letkol Chk Salmon Balubun mengaku tidak ada masalah. Karena pembelaan menurutnya hak hukum yang dimiliki terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Pembelaan adalah hak hukum yang dimiliki terdakwa dan penasehat hukum. Sehingga kita tidak boleh membatasi," ujarnya.

Diketahui dalam sidang tadi, Letkol Chk Salmon menyebut Serda Adan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan dan Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah serta penyebunyian kematian Iwan Sutrisman.

Sebelumnya diberitakan, Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias, dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL oleh oditur militer Padang. Tuntutan itu dibacakan oleh oditur Letkol Chk Salmon Balubun didepan majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang.

"Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok pidana seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan di Pengadilan Militer I-03 Padang.

Chk Salmon Balubun berpendapat terdakwa Serda Adan terbukti bersalah melanggar pasal belapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman.

"Sidang pengadilan militer yang kami hormati. Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsider sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu seperti unsur secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan penipuan. Berdasarkan yang kami uraikan diatas, cukup terbukti dan meyakinkan terdakwa melakukan dakwaan primer. Oditur tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya," ungkapnya.

"Sidang militer yang terhormat. Oditur militer akan membuktikan tahapan kedua yaitu terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Selain itu Oditur militer akan membuktikan dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian yang dilakukan terdakwa terhadap korban," sambungnya.




(afb/afb)


Hide Ads