
Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan. Ini kata kuasa hukum korban.
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Serda Adan Aryan Marsal, oknum TNI AL yang membunuh casis bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumanua hanya menyampaikan klemensi pada sidang hari ini.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan casis bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Iwan, eks casis TNI AL. Oditur menilai tidak ada hal yang meringankan Serda Adan.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL dalam kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Serda Adan Aryan Marsal didakwa dengan tiga pasal dalam perkara tewasnya Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), casis bintara TNI AL asal Nias.
Serda Adan Aryan Marsal menjanjikan Rp 30 juta kepada Muhammad Alvin Andrian untuk membantunya membunuh casis Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Serda Adan membujuk sepupunya, Alvin, dengan iming-iming uang agar mau membantunya membunuh Iwan.