Pengadilan Militer I-03 Padang menolak restitusi (ganti kerugian) yang diajukan keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terhadap Serda Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuhan eks casis bintara TNI AL asal Nias. Majelis hakim menolak hal itu karena beranggapan terdakwa tidak lagi mampu membayar restitusi.
Penolakan itu dibacakan hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10).
"Tadi sudah disampaikan hakim ketua, bahwa yang bersangkutan dipidana seumur hidup dan sudah tidak ada penghasilan. Jadi tidak ada lagi yang mau dikasih. Makanya majelis hakim dengan pertimbangannya menolak restitusi karena tidak ada lagi kemampuan terdakwa membayarnya," kata juru bicara Pengadilan Militer I-03 Padang Mayor Chk Yuharti kepada awak media, Senin (21/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait penolakan restitusi yang diajukan, kuasa hukum keluarga Iwan, Sarozinema Laia mengaku pihaknya sangat kecewa. Ia menyebut restitusi yang diajukan ke Pengadilan Militer I-03 Padang itu merupakan usulan LPSK.
"Harusnya ini dikabulkan (restitusi). Karena ini putusan pimpinan LPSK yang sudah dimohonkan keluarga korban. Dan itu kami sangat kecewa dan kami sangat menyesalinya karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan," kata Sarozinema Laia saat ditemui detikSumut.
Sarozinema mengatakan seharusnya Serda Adan membayar restitusi sebesar Rp 550 juta kepada pihak keluarga. Hal itu merupakan kerugian keluarga yang pernah diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 221 juta.
"Restitusi kurang lebih Rp 550 juta. Sementara kerugian pihak keluarga yang ada bukti Rp 221 juta. Tetapi ada yang tidak ada bukti, contoh uang secara tunai dan dua burung murai batu yang diberikan ke terdakwa seharga Rp 15 juta," jelasnya.
Sarozinema pun berencana akan kembali mengajukan gugatan terkait restitusi tersebut.
"Kita akan koordinasi dulu dengan keluarga korban, karena kalau untuk restitusi kita akan mulai penetapan dan gugatan," ungkapnya.
Terkait hukum penjara seumur hidup dan pemecatan Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL, Sarozinema menilai hukuman yang diputuskan Pengadilan Militer I-03 Padang itu terlalu ringan. Dia mengaku akan kembali mempelajari putusan majelis hakim itu.
"Vonisnya ini sangat ringan. Harusnya putusan itu hukuman mati. Karena kan jelas unsur-unsur pidana murni. Jadi kita selaku penasehat hukum keluarga menyesalkan sekali dan kurang menerima putusan ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis bintara asal Nias bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL oleh majelis hakim di Pengadilan Militer I-03 Padang. Vonis yang dibacakan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang dilayangkan Oditur Militer Padang beberapa waktu lalu.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024).
Menurut majelis hakim, perbuatan Serda Adan Aryan adalah perbuatan yang sangat keji. Perbuatan itu dimulai dari membunuh, menipu hingga menyembunyikan kematian korban.
Dapatkan disimpulkan, perbuatan terdakwa sudah membunuh dan kemudian menutupi kematian saudara Iwan agar tidak diketahui orang lain termasuk keluarga Iwan. Hal ini dapat dilihat dari tindakan terdakwa yang memberitahukan bahwa saudara Iwan sudah masuk pendidikan. Padahal Iwan sudah dibunuh oleh terdakwa," ungkapnya.
Letkol Chk Abdul berpendapat Serda Adan telah melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340, 378, dan Pasal 181 KUHP. Sehingga terdakwa menurutnya harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya.
"Terdakwa merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diacam pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menggerakkan orang lain sebagai mana diatur pidana dalam Pasal 378 KHUP," jelasnya
"Yang ketiga termasuk menyembunyikan kematian dengan dilakukan bersama-sama sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sambungnya.
(mjy/mjy)