
Momen Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan memecat Serda Adan Aryan Marsal dari TNI AL atas kasus pembunuhan.
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Jasa pria di Sawahlunto yang diduga Iwan Telaumbanua, eks casis TNI AL yang dibunuh Serda Adan dibawa ke Nias oleh keluarga. Jasad itu sudah dimakamkan kembali.
Polisi membongkar makam pria yang diduga merupakan eks casis TNI AL asal Nias yang menjadi korban pembunuhan bernama Iwan. Hal ini untuk dilakukannya tes DNA.
Geger kasus pembunuhan eks Casis Bintara TNI AL di Lanal Nias bernama Iwan Telambanua (21) oleh oknum TNI Serda Adan Aryan Marsal. Berikut fakta-faktanya.
Polisi belum dapat memastikan jasad pria yang ditemukan di Sawahlunto merupakan Iwan eks casis Bintara di Lanal Nias. Iwan dibunuh Serda Adan pada 2022.