
KPK Kembalikan Mobil-Tanah Milik Eks Bupati Cirebon Sunjaya
KPK mengembalikan barang eks Bupati Cirebon yang disita atas kasus gratifikasi. Pengembalian termasuk 4 mobil dan 1 bidang tanah sesuai putusan pengadilan.
KPK mengembalikan barang eks Bupati Cirebon yang disita atas kasus gratifikasi. Pengembalian termasuk 4 mobil dan 1 bidang tanah sesuai putusan pengadilan.
Beragam peristiwa menarik membetot perhatian pembaca detikJabar. Mulai dari viral Enuh lulusan ITB yang hidup di jalanan hingga wanita dibunuh kekasihnya.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Majelis Hakim memvonis selama 7 tahun bui kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diputus bersalah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU.
Sidang korupsi yang menyeret eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali bergulir. Dalam sidang terungkap Sunjaya habiskan Rp 20 miliar saat maju Pilkada.
KPK perlahan membongkar kedok Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra meraup pundi-pundi harta. Sunjaya dengan tega memalak anak buahnya.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, didakwa menerima gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, nilai gratifikasi yang diterima Sunjaya capai Rp 64,2 miliar.
Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Bandung. Eks Bupati Cirebon itu didakwa menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 64 miliar.
Sunjaya Purwadisastra didakwa telah meminta imbalan dari proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon saat menjabat sebagai bupati.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menghadapi persidangan perdana kasus gratifikasi. Sunjaya diadili di PN Tipikor Bandung, Senin (20/3/2023).