Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Eks Bupati Cirebon Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Eks Bupati Cirebon Digelar Hari Ini

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 20 Mar 2023 10:53 WIB
KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka suap. Ia pun tetap mengelak dan membantah terima suap.
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menghadapi persidangan perdana kasus gratifikasi. Sunjaya diadili di PN Tipikor Bandung, Senin (20/3/2023).

Saat dihubungi detikJabar, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Sunjaya akan didakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi. Ali menyebut, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya menerima uang gratifikasi hingga Rp 64,2 miliar.

"Hari ini dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya P Bupati Cirebon periode 2014-2019. Sidang dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali Fikri, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain didakwa suap dan gratifikasi, Sunjaya juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang dakwaan ini akan dipimpin Majelis Hakim PN Tipikor Bandung yang diketuai Benny Eko Supriyadi.

"Terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal penerimaan suap dan gratifikasi dengan jumlah sekitar Rp 64,2 M. Sunjaya P juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam UU TPPU," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. Nilai gratifikasi yang Sunjaya terima mencapi Rp 53 miliar saat menjabat pada periode 2014-2019.

Uang gratifikasi itu didapat Sunjaya dari setoran sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Cirebon. Disebutkan bila para Kepala SKPD di Cirebon rutin memberi setoran kepada Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.

"Bahwa terdakwa selaku Bupati Cirebon periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 telah menerima uang yang tidak sah seluruhnya berjumlah Rp 53.234.511.344,00," bunyi petikan dakwaan terhadap Sunjaya sebagaimana dilihat detikJabar dalam SIPP PN Bandung pada Rabu (15/3/2023).

"Terdakwa telah menerima uang tidak sah berupa iuran rutin dari para Kepala SKPD. Penerimaan bermula pada saat awal terdakwa menjabat (Bupati Cirebon). Terdakwa mengadakan pertemuan dengan para Kepala SKPD di ruang kerja Bupati dan meminta untuk menyerahkan 'kewajiban' iuran rutin kepada terdakwa," sebut dakwaan tersebut.

Nominal setoran beragam. Mulai dari total puluhan juta rupiah hingga yang terbesar Rp 3 miliar. Nominal paling besar merupakan iuran dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP).

"Uang iuran dari para Kepala SKPD diserahkan kepada terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp 8.442.000.000," katanya.

Bukan hanya setoran dari Kepala SKPD, Sunjaya juga mendapatkan fee dari sejumlah proyek di Cirebon baik melalui dinas maupun rekanan secara langsung.

Sunjaya juga menerima duit promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon hingga proses recrutmen tenaga honorer di Pemkab Cirebon. Sunjaya sebelumnya sudah diadili atas kasus jual beli jabatan tahun 2019 lalu. Saat itu, hakim memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun penjara.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads