Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang milik eks Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra yang disita atas kasus gratifikasi.
Pengembalian ini diketahui sesuai hasil putusan pengadilan yang memerintahkan KPK untuk mengembalikan sebanyak 4 unit mobil dan satu bidang tanah kepada pihak keluarga Sunjaya Purwadisastra.
"Kehadiran kami hari ini untuk menjalankan putusan pengadilan atas nama Sunjaya Purwadisastra yang salah satu amanatnya untuk mengembalikan 4 unit mobil kepada pemilik yang berhak sesuai hasil putusan," kata petugas KPK, Beni Harkat saat ditemui di Kantor Rupbasan Cirebon, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 4 unit mobil yang dikembalikan, pada kesempatan ini juga KPK juga mengembalikan satu bidang tanah yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
"Ada juga satu bidang tanah di Bogor yang kami kembalikan," ucapnya.
Sementara itu untuk sejumlah barang bukti lainnya mulai dari tanah hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon itu sampai saat ini masih disita oleh KPK.
"Untuk barang bukti lainnya (yang masih disita) kami akan melaksanakan hasil putusan, karena masih ada beberapa yang dirampas mulai tanah dan mobil," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang sampai saat ini masih dirampas oleh KPK, nantinya akan dilakukan penghitungan yang nantinya akan dikembalikan ke negara.
"Untuk tanah yang masih disita nantinya akan kami nilai dan selanjutnya dirampas untuk dikembalikan ke negara," bebernya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini masih ada sebanyak 93 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Cirebon dilakukan penyitaan sesuai hasil putusan pengadilan.
"Dari data yang kami miliki ada 93 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Cirebon. Untuk selanjutkan besok akan kami nilai bersama KPKNL untuk bisa mendapatkan nilai aset secara keseluruhan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Sunjaya Purwadisastra dinyatakan bersalah atas perkara kasus korupsi setelah dinyatakan menerima gratifikasi, suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi Bupati Cirebon 2014-2019. Dalam periode tersebut, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar yang berujung pada hukuman selama 9 tahun hukuman penjara.
Adapun uang puluhan miliar dari hasil korupsi yang Sunjaya dapatkan berasal dari gratifikasi berupa setoran pejabat Pemkab Cirebon dan dari proyek galian C senilai Rp 53 miliar. Kemudian Suap untuk mempermulus izin proyek kawasan industri dari PT Kings Property Indonesia dan PLTU 2 Cirebon senilai Rp 11 miliar, serta TPPU yang telah disamarkan Sunjaya melalui pembelian sejumlah tanah dan bangunan, hingga mobil mewah dengan total Rp 37 miliar.
Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Baca juga: Keluarga Vina Minta Polisi Periksa CCTV |
Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
(dir/dir)