Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Bandung. Eks Bupati Cirebon itu didakwa menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 64.254.512.344 atau senilai Rp 64 miliar selama menjabat pada 2014-2019.
Dalam sidang tersebut ada 3 dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sunjaya disebut telah menerima uang gratifikasi senilai Rp 53.234.511.344 atau Rp 53,2 miliar selama ia menjabat sebagai bupati.
Uang gratifikasi itu rinciannya terdiri dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Cirebon Rp 8,4 miliar sepanjang 2014-2018. Kemudian iuran dari para camat di Cirebon Rp 1 miliar sepanjang Juni 2015-Juli 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya setoran fee proyek Rp 37,2 miliar dan setoran untuk promosi jabatan para kepala SKPD di Cirebon Rp 3,7 miliar sepanjang 2014-2017. Kemudian setoran rekrutmen tenaga honorer senilai Rp 2,01 miliar, penerimaan lainnya yang berkaitan dengan THR dan kurban Rp 317 juta serta setoran perizinan galian C Rp 500 juta.
"Menerima gratifikasi yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 53.234.511.344 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Cirebon periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019," kata Jaksa, Senin (20/3/2023).
Selain gratifikasi, Sunjaya juga didakwa menerima suap senilai Rp 11 miliar. Suap belasan miliar tersebut Sunjaya dapatkan untuk memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon dan perizinan PLTU 2 Cirebon.
Dari PT Kings Property Indonesia, Sunjaya menerima suap Rp 4 miliar yang diserahkan direktur perusahaan tersebut bernama Sutikno. Sementara dari izin PLTU 2 Cirebon, Sunjaya menerima duit Rp 7,02 miliar dari beberapa orang, yaitu AM, HUH, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
"Terdakwa mengetahui dan patut menduga bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 4 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan uang berjumlah Rp 7.020.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari AM HUH, Kim Tae Hwa dan Herry Jung diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," urai jaksa.
Sunjaya turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya, Sunjaya menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.
(ral/mso)