
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Sunjaya Purwadisastra selama menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019 didakwa menerima gratifikasi dari para pejabat Cirebon senilai Rp 53,2 miliar.
Sikap kapal keruk mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terungkap di persidangan. Jika tak mau setor uang, jabatan pejabat di Cirebon akan melayang.
Fakta anyar mengenai kasus gratifikasi dan suap yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali terungkap di persidangan.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa Penuntut Umum KPK rencananya akan menyiapkan 230-an saksi untuk bisa mengadili terdakwa kasus gratifikasi, suap dan TPPU eks Bupati Cirebon Sunjaya.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 64,2 miliar.
Sunjaya Purwadisastra didakwa telah meminta imbalan dari proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon saat menjabat sebagai bupati.