Beragam peristiwa menarik membetot perhatian pembaca detikJabar dalam sepekan ini. Mulai dari viral Enuh lulusan ITB yang hidup di jalanan hingga wanita dibunuh kekasihnya di Cianjur.
Berikut rangkuman beritanya di Jabar Sepekan:
Enuh Nugraha, Alumni ITB yang Jenius Hidup Menggelandang
Enuh Nugraha, ditemukan terlunta-lunta di jalanan oleh YouTuber Sinau Hurip. Tak disangka, pria yang ditemui YouTuber itu merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) Jurusan Tehnik Kelautan angkatan 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimata Fitr (52) yang merupakan teman sepermainannya dulu, mengenal Enuh sebagai sosok yang jenius di kampungnya. Semasa muda, Enuh tinggal di Kampung Andir Tengah, Kelurahan Ciporeat yang kini menjadi Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Fitri mengaku, prihatin dengan kondisi Enuh saat ini. Enuh lahir dari pasangan Ikar Sukarna dan I'ah.
Kedua orangtua Enuh sudah meninggal sebelum Enuh seperti saat ini. Menurut Fitri, Enuh merupakan anak ke lima dari enam bersaudara.
Enuh dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungan warga dan Enuh juga pernah menjabat sebagai Ketua Karang Taruna RW 2.
"Orangnya pendiam, tapi dia pernah menjadi Ketua Karang Taruna RW 2. Orangnya jenius, juara catur bertahan di sini, terus juara, anaknya pintar, makanya orang tuanya menyekolahkan Enuh ke ITB," kata Fitri belum lama ini.
Di mata Fitri, Enuh merupakan sosok pemuda teladan. Di saat teman-teman seusianya di kampung sibuk mencari kerja sejak lulus SMP maupun SMA, Enuh justru bisa berkuliah.
Tak tanggung-tanggung, Enuh berkuliah di ITB dengan jurusan Teknik Kelautan angkatan 1997. Sejak lama, ITB dikenal sebagai kampus favorit di Bandung.
"Anaknya sederhana, orangtuanya petani, tapi bisa kuliah, apalagi di ITB kan itu suatu pencapaian. Dulu kuliah mahal," ucapnya.
Meski Pak Ikar berprofesi sebagai petani, soal pendidikan anaknya dia sangat peduli. Salah satunya soal pendidikan untuk Enuh. "Petani padi, timun dan lainnya," ujarnya.
Tak hanya Enuh yang dikenal cerdas, kakak-kakaknya, terutama yang laki-laki semuanya dikenal berpendidikan dan pintar.
"Keluarga Pak Ikar orangnya pintar-pintar semua, Edi pintar, Yana pintar, kuliahnya di pertanian," tuturnya.
Samuel yang Ancam Dokter Gigi di Bandung
Pria asal Bandung, Samuel Sunarya (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang dokter gigi perempuan bernama Vissil El Alexandra (28).
Polisi memberikan kesimpulan dalam kasus ini. Pelaku terbukti telah melakukan provokasi terhadap korban.
"Jadi memang sampai saat ini, bisa disimpulkan bahwa dia itu pertama kali melakukan provokasi melalui DM Instagram. Karena memang terjadi perdebatan kedua belah pihak dan ada tantangan untuk menghampiri korban, akhirnya dilaksanakan terhadap yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra usai rekonstruksi, belum lama ini.
Meski polisi sudah simpulkan pelaku telah melakukan aksi provokasi, Kasatreskrim Polrestabes Bandung tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai motif aksi nekat yang Samuel lakukan tersebut.
Menurut Agta, serangan yang dilakukan Samuel dilakukan tanpa ada masalah apapun dengan korban. Agta juga menegaskan, korban dan Samuel sudah tidak menjalin komunikasi kembali dalam waktu yang lama.
"Iyah, tidak ada sebab. Karena dari pihak korban pun tidak merasa ada permasalahan dan tidak ada komunikasi sebelumnya. Jadi provokasi secara tiba-tiba dengan alasan pribadinya, kemudian terjadilah kejadian tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, Samuel diciduk di kediamannya di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Saat dilakukan penangkapan, sempat ada perlawanan dari pihak keluarga sehingga proses penangkapan berlangsung selama 5 jam.
Atas perbuatannya, Samuel terancam dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun kurungan penjara.
Wanita di Indramayu Tewas Dibunuh Sang Adik
Nyawa Nurlaela alias Taswen (46) melayang di tangan adiknya Surnita (43) uang terjadi di rumahnya yang berada di Blok Pasar Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, belum lama ini.
Kasus ini diduga terjadi akibat korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku gelap mata hingga menghabisi nyawa kakak kandungnya hingga tewas dengan menggunakan golok hingga bersimbah darah.
Untung Slamet (35) adik ketiga korban mengatakan, percekcokan antara korban dan pelaku sering terjadi walau hanya dipicu persoalan keluarga biasa.
"Ya sering bertengkar, bertengkar biasa lah. Cekcok biasa lah urusan keluarga," kata Untung Slamet ditemui detikJabar di rumah duka.
Dimata Untung (35), pelaku Surnita dikenal seorang kakak yang baik bagi adik-adiknya, begitupun korban. Namun, menurutnya, korban memang sering ngomel atau memarahi adiknya.
"Baik ramah kepada adik-adiknya. Makanya gak nyangka. Korban juga sama baik cuma kalau korban tuh suka marah-marah sama adiknya," terang Untung.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan jika percekcokan yang terjadi antara pelaku dan korban diduga karena sakit hati.
"Menurut pengakuan tersangka demikian (mengejek) motifnya itu adalah sakit hati karena istrinya sering dijelek-jelekkan oleh si korban," kata Fahri.
Namun, pihaknya akan terus menggali motif dari kejadian ini. "Motif dari keterangan tersangka ini belum menjadi motif. Kami akan tetap menggali masalah motif ini ya," tuturnya.
PolresIndramayu juga akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan jiwa dari tersangka. Meski hingga saat ini, tersangka masih dapat memberikan keterangan dengan jelas kepada penyidik.
Ibu Muda di Cianjur Dibunuh-Digantung Sang Kekasih
Kasus pembunuhan Ayu Lestari, ibu muda asal Cianjur, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku dalam kejadian ini yakni kekasih korban bernama Peri Maulana (29). Pelaku sangat keji, karena aksi pembunuhan itu dilakukan di depan anak korban.
Peri membunuh dan menggantung korban di rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Lembur Sawah Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap apabila anak korban sedang berada di ruangan tempat pelaku membekap hingga korban tewas.
Bahkan anak korban yang masih berusia 4 tahun itu menyaksikan sang ibu digantung oleh pelaku.
"Iya pembunuhan dan saat korban digantung pelaku, anak korban melihat," kata Tono belum lama ini.
Tono menuturkan, anak korban juga yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan tersebut. "Dari keterangan anak korban, kasus pembunuhan yang ditutup dengan modus gantung diri ini terungkap," kata dia.
Dia mengungkapkan, anak korban saat ini tinggal bersama pamannya. Namun pihak kepolisian melakukan pendampingan serta pengobatan psikologi lantaran dikhawatirkan muncul trauma berkepanjangan.
"Dititip di paman korban, tapi tetap kami dampingi. Kami juga beri pendampingan psikologis," kata dia.
Hukuman Penjara Eks Bupati Cirebon Diperberat Jadi 9 Tahun
Proses banding mantan Bupati Cirebon Sunjaya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hukuman Sunjaya yang terjerat perkara kasus gratifikasi, suap hingga TPPU ditambah dari 7 tahun menjadi 9 tahun kurungan penjara.
Dilihat detikJabar, dalam salinan amar putusan yang diunduh di laman Mahkamah Agung, putusan banding Sunjaya telah dijatuhkan pada 17 Oktober 2023. Duduk selaku ketua majelis yaitu Ester Siregar dengan hakim anggota Bredy Sepjengkaria dan R Matras Supomo.
"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama," demikian bunyi putusan banding tersebut sebagaimana dilihat, belum lama ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambah bunyi amar putusan banding Sunjaya tersebut.
Putusan ini diketahui lebih berat dibandingkan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 18 Agustus 2023. Saat itu, majelis memvonis mantan Bupati Cirebon ini dengan hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap amar putusan banding terhadap Sunjaya itu.
Sunjaya terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan menerima gratifikasi, suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi Bupati Cirebon 2014-2019. Dalam periode tersebut, Sunjaya tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan telah menyamarkan harta hasil kejahatannya melalui TPPU senilai Rp 37 miliar.
Adapun uang puluhan miliar dari hasil korupsi yang Sunjaya dapatkan berasal dari gratifikasi berupa setoran pejabat Pemkab Cirebon dan dari proyek galian C senilai Rp 53 miliar. Suap untuk mempermulus izin proyek kawasan industri dari PT Kings Property Indonesia dan PLTU 2 Cirebon senilai Rp 11 miliar, serta TPPU yang telah disamarkan Sunjaya melalui pembelian sejumlah tanah dan bangunan, hingga mobil mewah dengan total Rp 37 miliar.
Sunjaya pun dinyatakan melanggar Pasal Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.