Eks Bupati Sunjaya Palak Duit Rekrutmen Honorer Cirebon Rp 2 M!

Eks Bupati Sunjaya Palak Duit Rekrutmen Honorer Cirebon Rp 2 M!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 20 Mar 2023 13:35 WIB
Mantan Bupati Cirebon saat menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/3/2023).
Mantan Bupati Cirebon saat menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/3/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menghadapi sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang tersebut, Sunjaya didakwa telah meminta imbalan dari proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cirebon saat menjabat sebagai bupati.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Tipikor Bandung, Senin (20/3/2023). Jaksa menyatakan Sunjaya telah menerima uang sebesar Rp 2,01 miliar dalam proses rekrutmen tenaga honor di Kabupaten Cirebon sepanjang tahun2015-2018.

"Bahwa dalam proses penerimaan tenaga honorer, terdakwa juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sekitar Rp 15 juta sampai dengan Rp 40 juta per orang," kata Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian merinci setoran uang rekrutmen tenaga honorer itu didapat Sunjaya dari 5 institusi. Mulai dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Pertanian Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan serta rekrutmen tenaga honorer di Puskesmas Suranenggala.

Di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Sunjaya mendapat setoran Rp 210 juta. Setoran tersebut berasal dari rekrutmen 7 tenaga honorer yang berlangsung pada 2015.

ADVERTISEMENT

Kemudian di Satpol PP, Sunjaya mendapat setoran Rp 480 juta. Uang setoran itu berasal dari rekrutmen 20 tenaga honorer selama2016-2017.

Selanjutnya di Dinas PUPR, Sunjaya mendapat setoran Rp 1,14 miliar. Setoran itu berasal dari rekrutmen 38 tenaga honorer selama2016-2017.

Di Dinas Pertanian, Perkebunan Peternakan dan Kehutanan, Sunjaya mendapat setoran Rp 150 juta. Uang itu berasal dari rekrutmen 5 honorer pada 2017.

Sementara di Puskesmas Suranenggala, Sunjaya mendapat duit setoran Rp 30 juta. Uang itu terdakwa terima pada 28 Oktober 2018 sebagai imbalan pengangkatan tenaga honorer puskesmas.

"Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp 2,010 miliar," ucap Jaksa.




(ral/dir)


Hide Ads