Tok! Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap

Tok! Eks Bupati Cirebon Sunjaya Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 18 Agu 2023 16:04 WIB
Eks Bupati Cirebon Sunjaya saat mendengarkan vonis kasus suap
Eks Bupati Cirebon Sunjaya saat mendengarkan vonis kasus suap (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 7 tahun kurungan penjara kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diputus bersalah menerima suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar.

Vonis untuk Sunjaya dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi, Jumat (18/8/2023). Sunjaya hadir langsung dan didampingi pengacaranya saat menjalani sidang putusan tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama," kata Benny saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar.

Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Dalam putusan majelis hakim, Sunjaya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap senilai Rp 64 miliar. Rinciannya yaitu Rp 53 miliar yang berasal setoran SKPD dan Rp 11 miliar dari setoran pengusaha.

Dari uang haram tersebut, Sunjaya kemudian menyamarkan hartanya itu dengan cara melalukan TPPU. Total uang korupsi yang Sunjaya samarkan sebesar Rp 36 miliar dengan rincian puluhan aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.




(ral/dir)


Hide Ads