Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan. Terpidana kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan 2017 ini menjalani pembebasan bersyarat (PB) pada Senin (21/8/2023).
"Iya. Bu Eka tanggal 21 Agustus 2023 kemarin sudah PB," ujar Gede Wija Kusuma, kuasa hukum Eka Wiryastuti saat dihubungi detikBali, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wija, Eka sempat bercerita ingin fokus kepada keluarganya, termasuk sang anak. Namun, dia mengaku tidak tahu soal aktivitas Eka secara detail setelah bebas.
"Mungkin menyenangkan anaknya. Karena kan sudah lama ya (berpisah)," kata Wija.
Dia menjelaskan segala mekanisme PB telah dilalui Eka Wiryastuti. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ditambah adanya remisi Nyepi dan Hari Kemerdekaan.
"Karena ketentuannya sudah dilalui. Sudah menjalani hukuman dua pertiga dari putusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kemudian dapat remisi seperti Nyepi dan 17 Agustus 2023. Jadi tanggal 21 kemarin sudah meninggalkan LPP Kerobokan," tukasnya.
detikBali sempat berkunjung ke rumah Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat. Dari pantauan detikBali, suasana terasa lengang. Sepintas hanya terlihat salah seorang bibi dan dua orang penjaga rumah.
Eka disebut langsung bersembahyang di sanggah atau pura keluarga setiba di rumah seusai bebas.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang penjaga rumah. "Sempat sembahyang di sanggah," ujar penjaga yang enggan namanya ditulis itu.
Sayangnya, tidak banyak aktivitas Eka yang diceritakan si penjaga. Dia menyebut Eka tidak berada di rumah karena pergi ke Kota Denpasar.
"Ibu (Eka Wiryastuti) sudah ke Denpasar dari tadi pagi," tandas penjaga tersebut.
(hsa/gsp)