
Hukuman PT Lebih Berat, Mantan 'Ratu Tabanan' Belum Putuskan Kasasi
Eka Wiryastuti atau yang sempat dijuluki 'Ratu Tabanan' belum memutuskan upaya kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya.
Eka Wiryastuti atau yang sempat dijuluki 'Ratu Tabanan' belum memutuskan upaya kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman dua terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan
Terdakwa suap DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengajukan permohonan pindah tempat penahanan ke LP Khusus Perempuan di Kerobokan.
Terdakwa suap pengurusan DID Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Perkara suap DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi.
Majelis hakim memvonis pidana ringan terhadap dua terdakwa kasus suap DID Tabanan. Berikut pertimbangan majelis hakim.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa suap DID 2018 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Dewa Nyoman Wiratmaja, benar-benar memakai haknya untuk mengajukan duplik atau tanggapan atas jawaban JPU
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terdakwa suap DID tahun anggaran 2018 memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukuman.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa perkara suap DID tahun 2018, tampak pasrah jelang menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).