
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Malang Divonis Seumur Hidup
Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35), terdakwa pembunuh driver taksi online divonis penjara seumur hidup. Vonis sesui dengan tuntutan jaksa.
Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35), terdakwa pembunuh driver taksi online divonis penjara seumur hidup. Vonis sesui dengan tuntutan jaksa.
Dalam satu minggu kasus pembunuhan sadis menggemparkan Jawa Timur. Terbaru, kasus pembunuhan dengan mutilasi ditemukan di Trosobo, Sidoarjo.
Dua pembunuh driver taksi online di Malang ternyata punya rencana kabur meninggalkan Malang. Ini setelah kasusnya viral di media sosial.
Dua pengamen di Malang nekat membunuh driver taksi online demi bisa membayar utang-utangnya. Mereka diamankan tanpa perlawanan.
Duo pengamen Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) merencanakan pembunuhan sejak 1 Juni 2023. Mereka sengaja memilih taksi online ingin menguasai mobil.
Apris Fajar Santoso (29), driver taksi online jadi korban pembunuhan penumpangnya. Motif pelaku hanya demi menguasai mobil korban untuk melunasi utang.
Polisi mengungkapkan motif dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Malang. Pembunuhan dilakukan karena tersangka butuh uang untuk melunasi utang.
Exza Chandra Dwipa (29), dan Ahwan Nuroh (35), pembunuh driver taksi online di Malang hendak kabur dan menjual mobil. Namun keduanya keburu tertangkap polisi.
Pembunuhan Apris Fajar Santoso, driver taksi online pada Sabtu (3/6) ternyata telah direncanakan terlebih dahulu. Rencana disusun dua hari sebelumnya.
Polisi mengungkapkan awalnya mayat driver taksi online hendak dibuang ke Pantai Balekambang. Namun karena ramai wisatawan, mayat dibuang ke jurang di Lumajang.