detikJatimRabu, 08 Nov 2023 16:43 WIB
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Malang Divonis Seumur Hidup
Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35), terdakwa pembunuh driver taksi online divonis penjara seumur hidup. Vonis sesui dengan tuntutan jaksa.











































