Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35), terdakwa pembunuh driver taksi online Apris Fajar Santoso (29) divonis penjara seumur hidup. Sidang vonis kedua terdakwa digelar pada Senin (6/11).
"Kedua terdakwa divonis hukuman seumur hidup," ujar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama kepada detikJatim, Rabu (8/11/2023).
Vonis penjara seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Vonis tersebut dijatuhkan karena kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jounto Pasal 55 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan berencana Apris Fajar Santoso terjadi pada 3 Juni 2023. Saat itu kedua terdakwa memesan taksi online secara acak dengan tujuan ke Pantai Balekambang.
Apris yang saat itu mengendarai mobil Toyota Calya bernomor polisi (nopol) N 1846 FH pun datang menghampiri keduanya di sebuah warung kopi di Desa Dilem, Kepanjen.
Mereka kemudian meluncur ke Pantai Balekambang untuk melaksanakan rencana pembunuhan. Saat di tengah perjalanan, mobil yang membawa mereka berhenti sejenak di sebuah masjid di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur.
Apris lalu dihabisi nyawanya sekitar pukul 18.00 WIB. Terdakwa Ahwan yang duduk di kursi belakang pengemudi mengeksekusinya dengan menggunakan tali. Sedangkan Exza selaku otak pembunuhan duduk di samping kemudi.
Rencananya jenazah korban hendak dibuang ke pantai Balaikambang. Namun karena pantai sedang ramai, jenazah korban selanjutnya dibuang di , Lumajang.
Keluarga korban yang kehilangan kemudian melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, korban hilang setelah mengantarkan penumpang.
Polisi selanjutnya mengamankan kedua terdakwa. Dari pengakuan kedua terdakwa, polisi akhirnya menemukan jenazah korban yang dibuang di jurang kawasan Piket 0 Km 57 Desa Sumberwuluh, Pronojiwo.
(abq/iwd)