Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang hingga Pelaku Ditangkap

Kronologi Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang hingga Pelaku Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Jun 2023 20:55 WIB
Pembunuh driver taksi online Malang
Exza dan Ahwan pelaku pembunuhan Apris driver taksi online di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang - Apris Fajar Santoso (29), driver taksi online berakhir tragis setelah dibunuh dua penumpang yang diantarnya menuju Pantai Balekambang. Aksi sadis pelaku ini demi ingin menguasai mobil korban yang hendak dijual untuk melunasi utang.

Pembunuhan ini berawal saat Apris mendapat order untuk mengantar penumpang ke Pantai Balekambang. Apris saat itu menjemput di Jalan Panglima Sudirman, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6), sekitar pukul 16.30 WIB.

Bapak dua anak itu sempat mengabarkan kepada istri dan grup komunitas driver Malang Selatan bahwa akan mengantar penumpang menuju Pantai Balekambang. Tanpa ada curiga, Apris mengantar dua penumpang laki-laki yang belakangan terungkap sebagai pelaku pembunuhan.

Kedua penumpang adalah Exza Chandra Dwipa (29), warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuroh (35), warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam perjalanan, mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH yang dikemudikan korban sempat berhenti di sebuah musala yang berada di Bantur, Kabupaten Malang.

Terlihat jelas dalam rekaman CCTV kendaraan korban berhenti di halaman depan musala, sebelum kemudian kembali pergi menuju Pantai Balekambang. Rupanya, titik pemberhentian itu telah direncanakan oleh kedua tersangka. Ketika mobil kembali berjalan sejauh kurang lebih 1 kilometer, salah satu tersangka meminta untuk berhenti, dengan alasan ada barang mereka yang tertinggal di musala.

Apris pun menuruti kemauan para tersangka itu, dari kursi belakang tersangka Ahwan kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga tewas. Sementara tersangka Exza dengan cepat mematikan mesin mobil dan menutup tubuh korban saat lehernya dijerat.

"Setelah korban meninggal, kedua tersangka memindahkan ke kursi belakang. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pantai Balekambang dengan pengemudi tersangka Exza. Pantai Balekambang sengaja dipilih sejak awal untuk membuang jasad korban. Karena pantai lagi ramai, mereka mengurungkan niatnya dan membuang jasad korban ke kawasan Piket Nol, Lumajang," terang Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (8/6/2023).

Setelah pembunuhan ini, keluarga Apris mulai panik. Ini karena tak kunjung pulang hari itu juga ditambah nomor telepon seluler milik korban tak lagi dapat dihubungi. Merasa ada yang janggal, dan hilang kontak dengan suaminya. Maulida Dian (27), istri korban akhirnya melapor ke Polres Malang, pada Minggu (4/6).

Berawal dari laporan itu, polisi mulai bergerak untuk mencari keberadaan korban. Profesi korban diketahui sebagai driver taksi online menjadi bahan awal memulai penyelidikan. Hingga akhirnya terlacak siapa pengorder rute perjalanan sebelum korban dilaporkan hilang kontak.

Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi setelah adanya rekaman CCTV musala sebagai tempat kendaraan korban berhenti di hari kejadian. Kemudian, pada Rabu (7/6/2023), dini hari, para tersangka disergap di rumah tersangka Exza yang berada di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dalam penggeledahan polisi menemukan mobil Toyotan Calya milik korban yang disembunyikan di samping rumah dan ditutup terpal.

Dari proses interogasi, kedua tersangka akhirnya mengakui telah membunuh Apris dan membuang jasadnya di tepi hutang kawasan Piket Nol, Kabupaten Lumajang. Dengan cepat, polisi pun membawa keduanya ke lokasi. dari penyisiran jasad korban ditemukan di dasar jurang sedalam hampir 25 meter yang terletak di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, pada siang harinya.

"Jadi tersangka sudah punya rencana kabur keluar wilayah Malang dengan mobil milik korban sebelum kemudian tertangkap. Mobil akan dijual untuk menutup utang para tersangka yang dimiliki sejak diberhentikan dari pekerjaan," beber Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan ini secara matang sejak Kamis (1/6). Pengemudi taksi online sengaja dipilih secara random yang nantinya akan dijadikan korban lalu merampas paksa mobil. Supaya aksinya lancar, para tersangka mempersiapkan tali tambang untuk menjerat korban. Termasuk rencana membuang jasad korban ke Pantai Balekambang.

"Antara kedua tersangka dan korban tidak saling kenal. Korban dipilih secara random. Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan dengan sasaran pengemudi taksi online, untuk bisa merampas kendaraannya," tegas Wahyu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati atau seumur hidup.


(abq/iwd)


Hide Ads