Usai membunuh Apris Fajar Santoso (29), driver taksi online di Kabupaten Malang, kedua tersangka Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) berencana hendak membuang mayatnya di Pantai Balekambang. Namun hal itu urung dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan kedua tersangka urung karena di lokasi Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6) kondisinya sedang ramai pengunjung. Rencana pun berubah dan mayat dibuang ke jurang di Lumajang.
"Kemudian mereka menuju Pantai Balekambang, karena sesuai rencana setelah dibunuh korban akan dibuang di kawasan pantai. Tapi karena ramai pengunjung, mereka membatalkan dan merubah rencana menuju Piket Nol untuk membuang jasad korban," ungkap Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sejumlah barang bukti ikut disita polisi, termasuk mobil Toyota Calya yang diketahui disembunyikan di rumah tersangka Exza saat dilakukan penangkapan.
Wahyu menambahkan sehari-hari Exza Chandra Dwipa dan Ahwan Nuroh merupakan pengamen. Exza sebelumnya diketahui sempat bekerja sebagai debt collector namun berhenti kerja setelah dipecat dan ikut mengamen dengan Ahwan.
Sebelumnya, Apris Fajar Santoso (29), driver taksi online di Malang dinyatakan hilang oleh keluarganya. Warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran ini hilang seusai mengantarkan penumpang menuju Pantai Balekambang di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan korban hilang seusai menerima order dari titik penjemputan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Pada Rabu (7/6) mayat korban kemudian ditemukan tewas di jurang kawasan Piket 0 Km 57 Desa Sumberwuluh, Pronojiwo, Lumajang. Penemuan ini setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan.
(abq/iwd)