Dua pengamen di Malang nekat membunuh driver taksi online demi bisa membayar utang-utangnya hingga puluhan juta rupiah. Pelaku tak lain Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) diamankan tanpa perlawanan.
Berikut fakta-fakta aksi keduanya saat membunuh Apris Fajar Santoso (29):
1. Pembunuhan Direncanakan dengan Rapi Duo Pengamen
Baik Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) merencanakan pembunuhan 1 Juni 2023 saat bertemu 3 bulan lalu. Keduanya tinggal di kos di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Kedua tersangka sudah bersama sejak tiga bulan lalu dengan menempati rumah kos di Kepanjen," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputrodalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Para Pelaku Pakai Kartu Telpon Sekali Pakai
Duo pengamen merencanakan dengan matang pembunuh Apris. Dimulai dengan menggunakan kartu telpon sekali pakai untuk digunakan order taksi online.
Selain menggunakan kartu seluler sekali pakai, para tersangka juga menggunakan kartu identitas orang lain saat memesan taksi online. Rencana tujuan ke Pantai Balekambang juga menjadi bagian dari skenario.
Selain itu, para tersangka juga mempersiapkan tali tampar sebagai alat membunuh korban. Termasuk rute order taksi online dengan tujuan Pantai Balekambang.
3. Korban Dibunuh dengan Cara Dijerat Tali Tambang
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan korban dibunuh dengan dijerat tali tampar.
"Korban dijerat pakai tali tampar, ketika mobil diminta berhenti di kawasan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur," beber Wahyu saat press release di Mapolres Malang, Kamis (8/6/2023).
Wahyu menambahkan kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Dalam aksinya, tersangka Exza duduk di samping kiri korban yang waktu kejadian mengemudikan kendaraan Toyota Calya. Sementara tersangka Ahwan Nuroh berada di bangku belakang.
4. Korban Akan Dibuang ke Pantai Balekambang Tapi Gagal
Dua pelaku berencana membuang mayatnya di Pantai Balekambang. Namun hal itu urung dilakukan. Pasalnya situasi di Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6) kondisinya sedang ramai pengunjung.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan rencana pun berubah dan mayat dibuang ke jurang di Lumajang.
5. Akhirnya Korban Dibuang di Jurang Piket 0 Lumajang
Pada Rabu (7/6) mayat korban Apris Fajar Santoso (29) kemudian ditemukan tewas di jurang kawasan Piket 0 Km 57 Desa Sumberwuluh, Pronojiwo, Lumajang. Penemuan ini diketahui setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan tanpa perlawanan.
Apris Fajar Santoso (29), driver taksi online di Malang dinyatakan hilang oleh keluarganya. Warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran ini hilang seusai mengantarkan penumpang menuju Pantai Balekambang di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.
6. Sebelum Tewas Korban Melapor ke Istri dan Grup Driver
Korban, napak dua anak itu sempat mengabarkan kepada istri dan grup komunitas driver Malang Selatan bahwa akan mengantar penumpang menuju Pantai Balekambang.
Tanpa ada curiga, Apris mengantar dua penumpang laki-laki yang belakangan terungkap sebagai pelaku pembunuhan. Dalam perjalanan, mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH yang dikemudikan korban sempat berhenti di sebuah musala yang berada di Bantur, Kabupaten Malang.
Terlihat jelas dalam rekaman CCTV kendaraan korban berhenti di halaman depan musala, sebelum kemudian kembali pergi menuju Pantai Balekambang. Rupanya, titik pemberhentian itu telah direncanakan kedua tersangka. Ketika mobil kembali berjalan sejauh kurang lebih 1 Km, salah satu tersangka meminta untuk berhenti, dengan alasan ada barang mereka yang tertinggal di musala.
7. Motif Dua Pelaku Kuasai Kendaraan untuk Bayar Utang
Polisi mengungkapkan motifnya karena dua pelaku memilik utang dan gelap mata.
"Jadi motifnya agar bisa menguasai kendaraan korban. Karena para tersangka banyak memiliki utang setelah diputus kerja," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (8/6/2023).
Keduanya lalu merencanakan untuk mencari driver taksi online secara random dengan tujuan akan dibunuh dan diambil kendaraannya. Dari informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka mempunyai utang hingga Rp 45 juta.
8. Para Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati atau seumur hidup.
(hil/fat)