
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Malang Divonis Seumur Hidup
Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35), terdakwa pembunuh driver taksi online divonis penjara seumur hidup. Vonis sesui dengan tuntutan jaksa.
Exza Chandra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35), terdakwa pembunuh driver taksi online divonis penjara seumur hidup. Vonis sesui dengan tuntutan jaksa.
Dua pengamen di Malang nekat membunuh driver taksi online demi bisa membayar utang-utangnya. Mereka diamankan tanpa perlawanan.
Polisi mengungkapkan motif dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Malang. Pembunuhan dilakukan karena tersangka butuh uang untuk melunasi utang.
Andi Hermanto nekat menembak anak tirinya dengan senapan angin bersama 4 temannya. Simak ceritanya.