detikBaliKamis, 10 Okt 2024 22:58 WIB
Kejati NTT Kembalikan Rp 1,57 M dari Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang
Kejati NTT memulihkan kerugian negara Rp 1,57 miliar dari mark up DPRD Kota Kupang. Pengembalian dilakukan bertahap, sisa kerugian mencapai Rp 4,2 miliar.










































