Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mobil Fortuner milik anggota DPRD Kota Kupang terpiih, Victor Dimu Heo. Musababnya, pemilik mobil berpelat nomor B 1917 CJD itu belum membayar pajaknya selama lima tahun atau sejak 2019.
"STNK (surat tanda nomor kendaraan) juga sudah mati sejak 2022," ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTT Kombes Restika Pardamean Nainggolan kepada detikBali, Senin (24/6/2024).
Nainggolan menuturkan mobil itu diamankan saat tim gabungan sedang menggelar razia di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Rabu (12/6/2024). Ketika itu, mobil tersebut sedang dikendarai oleh istri Victor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Istri Victor) tidak menunjukkan SIM dan STNK. Kalau sudah begitu, yang ditilang pasti mobilnya," imbuh Nainggolan.
Polisi, Nainggolan melanjutkan, siap mengembalikan mobil tersebut. Asalkan, pemiliknya sudah membayar pajak dan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah NTT sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.
"Kalau dokumen kendaraannya sudah dimutasi ke sini, kemudian pajaknya sudah dibayar, maka otomatis kami mengeluarkannya dari sini," imbuhnya.
Dia menegaskan polisi tak akan segan menindak setiap pengendara yang tidak mempunyai kelengkapan seperti SIM dan STNK. Ia meminta warga untuk taat membayar pajak kendaraannya.
Pantauan detikBali, mobil milik Victor tersebut masih terparkir di kantor Ditlantas Polda NTT. Mobil bercat hitam itu tampak kotor dipenuhi debu.
Sementara itu, Victor mengungkapkan mobilnya sudah ditahan selama 12 hari. Ia mengaku sudah membayar tilang atas penahanan mobil tersebut.
"Memang kelalaian dan kesalahannya ada pada saya, tetapi ada edukasi baru yang saya temukan kenapa mobil bisa ditahan sampai 12 hari," kata Ketua Bapilu DPC PDIP Kota Kupang itu saat dikonfirmasi detikBali, Senin malam.
(iws/hsa)