Baru tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kupang terpilih yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, jumlah legislator terpilih mencapai 40 orang.
"Dari 40 orang calon terpilih, baru tiga orang yang menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPK. Buktinya sudah diserahkan ke KPU Kota Kupang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Ismail Manoe, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (7/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail menjelaskan ketentuan pelaporan LHKPN tersebut telah diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Adapun, penyampaian tanda terima LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan.
Menurut Ismail, pelantikan anggota DPRD Kota Kupang terpilih dijadwalkan pada 26 Agustus 2024. Puluhan anggota DPRD Kota Kupang terpilih itu akan menjabat untuk periode 2024-2029.
Ia meminta para legislator terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK di sisa waktu tersebut. "Sebelum pelantikan harus sudah menyerahkan. Kalau tidak, maka namanya tidak akan dicantumkan sebagai caleg terpilih," imbuhnya.
Ismail belum dapat merinci nama-nama anggota DPRD Kota Kupang terpilih yang sudah maupun belum menyampaikan LHKPN ke KPK. "Untuk saat ini, sementara belum dapat disampaikan nama-nama. Saat ini hanya sebatas jumlahnya," pungkasnya.
(iws/nor)