DPRD Kupang Temukan Tunggakan Pajak Reklame Rp 2,6 Miliar Sejak 2013

DPRD Kupang Temukan Tunggakan Pajak Reklame Rp 2,6 Miliar Sejak 2013

I Wayan Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 16:10 WIB
Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, saat diwawancarai di sela-sela sidang Selasa (14/5/2024). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, saat diwawancarai di sela-sela sidang, Selasa (14/5/2024). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan tunggakan pajak reklame mencapai Rp 2,6 miliar lebih. Tunggakan pajak terjadi sejak 2013 hingga 2024.

Nominal tunggakan pajak Rp 2,6 miliar itu terdiri dari Rp 391,2 juta reklame vendor dan Rp 2,2 miliar reklame reguler. DPRD Kota Kupang merekomendasikan agar tunggakan pajak reklame diusut, termasuk oleh aparat penegak hukum (APH).

"Rekomendasi pansus (pengusutan) akan diberikan ke inspektorat, namun tidak menutup kemungkinan untuk diteruskan ke APH," ujar Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi Talli menegaskan pengusutan tunggakan pajak reklame ini bakal diserahkan ke APH jika Inspektorat Kota Kupang tidak bisa melakukan pendalaman. "Namun semua ini akan melalui pembahasan bersama dengan anggota pansus," tegas Adi Talli.

Adi Talli membeberkan tunggakan pajak reklame di Kota Kupang sejak 2013 dapat terjadi akibat perilaku buruk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang. Ulah buruk para ASN itu kemudian memengaruhi pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

"Perilaku-perilaku PNS di beberapa OPD, seperti pengelola pajak di Bapenda yang tidak menjalankan tugas dengan baik yang mempengaruhi pendapat pendapat daerah. Kami sudah panggil Bapenda dan kendalanya itu sumber daya manusia dan teknologi," ujar Adi Talli.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan pajak dan retribusi di Kota Kupang pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan 2022. Hal itu terlihat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari Wali Kota Kupang.

"Kalau kami sandingkan dengan LKPJ 2022, yang saat kita masih dalam kondisi pandemi COVID-19, justru pajak dan retribusi mengalami over target atau melebihi target yang ada. Maka timbul pertanyaannya, itu kenapa di tahun 2023 mengalami penurunan," jelasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads