Terungkap Penyebab Kelebihan Tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang Rp 670 Juta

Terungkap Penyebab Kelebihan Tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang Rp 670 Juta

Simon Selly - detikBali
Jumat, 19 Jul 2024 17:59 WIB
DPRD Kota Kupang mengembalikan kelebihan uang tunjangan kepada Kejati NTT, Kamis (18/7/2024). (Dok. Kejati NTT)
DPRD Kota Kupang mengembalikan kelebihan uang tunjangan kepada Kejati NTT, Kamis (18/7/2024). (Dok. Kejati NTT)
Kupang -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengembalikan uang negara Rp 670,5 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Uang tersebut merupakan kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan natura pada 2022 dan 2023.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe, mengungkapkan kelebihan tunjangan untuk anggota dewan tersebut berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan NTT dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Menurutnya, kelebihan tunjangan terjadi lantaran adanya perubahan Peraturan Wali Kota Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teman-teman dari DPRD memiliki itikad baik untuk menyetor kelebihan dana yang dimaksud itu," ungkap Ade saat ditemui detikBali di Kupang, Jumat (19/7/2024).

Menurut Ade, tunjangan perumahan untuk para anggota DPRD Kota Kupang awalnya naik dari Rp 8,5 juta menjadi Rp 14,5 juta dan tunjangan transportasi naik dari Rp 14,8 juta menjadi Rp 21 juta. Kenaikan tunjangan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh.

Namun, saat kepemimpinan Fahrensy Funay, besaran tunjangan itu dikembalikan seperti semula. Menurutnya, Funay kembali menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Sehingga terjadi kelebihan pembayaran tunjangan dan menjadi temuan," imbuh Ade.

Menurut Ade, BPK NTT memberikan batas waktu pengembalian kelebihan uang tunjangan anggota DPRD Kota Kupang itu selama 60 hari. Nantinya, uang yang dikembalikan tersebut masuk ke kas daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan sebanyak 35 dari 40 anggota DPRD Kota Kupang telah mengembalikan kelebihan dana tunjangan tersebut. Menurutnya, lima anggota lainnya masih dalam proses pengembalian.

"Dari 35 orang yang telah mengembalikan, ada empat orang yang kembalikan seluruhnya atau 100 persen," kata Raka.

Sebelumnya, Raka menyebut kelebihan tunjangan DPRD Kota Kupang diketahui dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu. Tim Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati NTT langsung melakukan penelusuran seusai ada laporan masyarakat.

"Kelebihan bayar itu kami tidak bisa bilang adanya mark up anggaran," pungkasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads