Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengembalikan uang negara Rp 670,5 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Uang tersebut merupakan kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan natura pada 2022 dan 2023.
"Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan uang Sebesar Rp 670,5 juta kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, dalam siaran pers, Kamis (18/7/2024).
Menurut Raka, kelebihan tunjangan kepada DPRD Kota Kupang diketahui dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu. Tim Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati NTT langsung melakukan penelusuran seusai ada laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati NTT melakukan operasi intelijen. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati NTT Nomor SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 juncto Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati NTT Nomor SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Raka menambahkan, tim intelijen yang telah dibentuk dipimpin Asintel Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono bersama lima anggota, yakni Yoni Mallaka, Noven Bulan, Alboin M Blegur, Elviana Risqa Nur Fadila, dan Edwin Thine.
Operasi intelijen memperoleh data dan keterangan mengenai adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta belanja natura dan pakan natura DPRD Kota Kupang 2022-2023. Pembayaran berbagai tunjangan itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Raka mengungkapkan penyetoran kelebihan tunjangan merupakan langkah proaktif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. Uang Rp 670,5 juta yang dikembalikan DPRD dititipkan sementara kepada Pemkot Kupang sampai proses operasi intelijen selesai.
Raka juga meminta kepada anggota DPRD Kota Kupang yang belum agar segera menyerahkan kelebihan tunjangan kepada jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan. Namun, Raka tak menyebutkan sampai kapan batas waktu pengembalian kelebihan tunjangan tersebut.
(hsa/iws)