
Tersangka Korupsi, Eks Waka DPRD Bantaeng Batal Dilantik Jadi Legislator Lagi
Kejari Bantaeng memastikan dua mantan Wakil Ketua DPRD, Irianto dan Ridwan, batal dilantik karena terjerat kasus korupsi Rp 4,9 miliar.
Kejari Bantaeng memastikan dua mantan Wakil Ketua DPRD, Irianto dan Ridwan, batal dilantik karena terjerat kasus korupsi Rp 4,9 miliar.
Mantan Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Irianto dan Ridwan, diusulkan dilantik menjadi anggota DPRD Bantaeng Periode 2024-2029 meski berstatus tersangka korupsi.
KPU Bantaeng usulkan penundaan pelantikan dua tersangka korupsi Rp 4,9 miliar, Irianto dan Ridwan, namun Pemprov Sulsel tetap melantik mereka.
PPP dan PKS pasang badan usai kadernya ditetapkan tersangka korupsi tunjangan rumah dinas Rp 4,9 miliar. Kedua partai siap memberikan bantuan hukum.
PKS Sulsel menanggapi penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, atas dugaan korupsi tunjangan rumah dinas.
Tiga pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan tersangka korupsi tunjangan belanja rumah dinas Rp 4,9 miliar. Ketiga pimpinan berasal dari PPP, PAN, dan PKS.
Tiga pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan tersangka korupsi tunjangan belanja rumah dinas. Mereka menerima tunjangan meski tak pernah tinggal di rumah dinas.
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad ditetapkan tersangka korupsi bersama 3 orang lainnya. Hamsyah adalah caleg PPP yang naik kelas ke DPRD Sulsel pada Pileg 2024.
Ketua DPC PPP Bantaeng siap memberi dukungan dan bantuan hukum kepada Ketua DPRD Bantaeng yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kejari Bantaeng menetapkan ketua DPRD dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 4,9 miliar.