DPW PKS Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons penetapan tersangka terhadap kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan (41) atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas Rp 4,9 miliar. PKS mengaku menunggu kepastian hukum untuk menindaklanjuti status Ridwan.
"Yang pasti kita menghargai proses hukum yang sekarang berjalan dan kalau memang dalam proses nanti ada langkah yang harus kami ambil terhadap kader kami, yang mungkin melanggar hukum pasti kami akan lakukan tindakan nantinya," ujar Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid kepada detikSulsel, Kamis (18/7/2024).
Namun untuk sementara, pihaknya tetap akan menyiapkan pendampingan hukum untuk Ridwan. Dia berharap kadernya tersebut mampu melewati kasus ini dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pasti kami siapkan pendampingan hukum, kami siapkan untuk kader kita, Pak Muhammad Ridwan," ujarnya.
Amri menyebut kadernya tersebut kembali terpilih sebagai anggota DPRD Bantaeng untuk periode 2024-2029. Dia juga memastikan bakal memecat kadernya itu dengan menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) jika memang Ridwan terbukti bersalah.
"Beliau terpilih lagi, semoga tidak (PAW) semoga beliau bisa melewatinya dengan baik. Kalau pun memang Allah berkehendak yah sudah otomatis yang di bawahnya yang akan mengambil alih," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan 3 pimpinan DPRD Banteng sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad, Wakil Ketua H Irianto, dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan. Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau yang turut jadi tersangka.
"H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 sampai dengan 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris (Sekwan) DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari usai ditetapkan tersangka.
(asm/sar)