Peran 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin Rp 4,9 M

Peran 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin Rp 4,9 M

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 18 Jul 2024 08:28 WIB
Kejari Bantaeng menerapkan ketua, wakil ketua, dan sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi.
Kejari Bantaeng menerapkan ketua, wakil ketua, dan sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi. Foto: (dok. Kejari Bantaeng)
Bantaeng -

Tiga pimpinan DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan belanja rumah dinas (rumdin) sebesar Rp 4,9 miliar. Ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng itu menerima tunjangan setiap bulan meski tidak pernah tinggal di rumah dinas.

Ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tersebut ialah Ketua Hamsyah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Dalam perkara ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng Jufri Kau (52) turut jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Satria Abdi mengatakan kasus ini bermula pada September 2019 hingga 2024. Sejak itu, Sekretariat DPRD Bantaeng selalu mengadakan kegiatan belanja rumah tangga yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada bulan September 2019 sampai dengan 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024," kata Satria dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Anggaran belanja rumah tangga itu diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) oleh Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau selaku pengguna anggaran. Setelah anggarannya dicairkan, Jufri Kau memberikan anggaran tersebut kepada Hamsyah, Irianto, dan Ridwan.

ADVERTISEMENT

"Diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai," terangnya.

Satria menuturkan, hasil penyelidikan, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu ternyata tidak pernah meninggali rumah dinasnya sejak September 2019 hingga 2024. Sementara, anggaran untuk belanja rumah dinas sudah dicairkan setiap bulannya.

"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 sampai dengan 2024 pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi," ungkap Satria.

"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," imbuhnya.

Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," papar Satria.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Satria.




(asm/hsr)

Hide Ads