Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pasang badan usai kadernya, ketua dan wakil ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas Rp 4,9 miliar. PPP dan PKS mengaku siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya.
Diketahui, ada 3 pimpinan DPRD Bantaeng yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dari PPP, Wakil Ketua H Irianto dari PAN, dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan dari PKS. Sementara satu tersangka lainnya yakni Jufri Kau merupakan Sekwan DPRD Bantaeng.
Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kadernya, Hamzah Ahmad. Sugiarti pun mengaku siap memberi dukungan penuh termasuk bantuan hukum kepada Hamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kejadian yang menimpa Ketua DPRD Bantaeng yang juga kader PPP, kabar itu sangat mengejutkan kami jajaran PPP Kabupaten Bantaeng. Ini bukan hanya menimpa Pak Hamsyah tapi juga ujian bagi PPP," kata Sugiarti kepada detikSulsel, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, dalam kasus yang menimpa kadernya itu pihaknya akan mengendapankan asas praduga tak bersalah. Dia menyebut, Hamsyah masih bisa melakukan pembelaan dari kasus yang menimpanya.
"Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah Pak Hamsyah Ahmad, masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan. Saya tetap akan memberikan support baik secara pribadi maupun secara kelembagaan untuk memberi penguatan Pak Hamsyah bisa melalui proses ini dengan baik," jelasnya.
Dia lantas mengaku akan segera mengunjungi Hamsyah di tahanan sebagai bentuk dukungan. Selanjutnya, Sugiarti akan melihat perkembangan untuk dukungan selanjutnya ke Hamsyah.
"Langkah awal tentu saya kunjungi beliau untuk memberi energi positif. Selanjutnya tentu kita menyesuaikan dengan proses yang sementara berjalan dan tentu melihat kondisi untuk menyesuaikan apa yang bisa kami lakukan untuk Pak Hamsyah," ujar
"Kalau (bantuan hukum) itu dianggap yang terbaik tentu kami akan koordinasikan ke DPW untuk langkah selanjutnya," tambahnya.
PKS Siapkan Bantuan Hukum untuk Ridwan
DPW PKS Sulsel juga merespons penetapan tersangka terhadap kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan. PKS mengaku menunggu kepastian hukum untuk menindaklanjuti status Ridwan.
"Yang pasti kita menghargai proses hukum yang sekarang berjalan dan kalau memang dalam proses nanti ada langkah yang harus kami ambil terhadap kader kami, yang mungkin melanggar hukum pasti kami akan lakukan tindakan nantinya," ujar Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid kepada detikSulsel, Kamis (18/7).
Kendati demikian, Amri menegaskan pihaknya tetap akan menyiapkan pendampingan hukum untuk Ridwan. Dia berharap kadernya tersebut mampu melewati kasus ini dengan baik.
"Saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pasti kami siapkan pendampingan hukum, kami siapkan untuk kader kita, Pak Muhammad Ridwan," ujarnya.
Di sisi lain, Amri menyebut jika kadernya itu kembali terpilih sebagai anggota DPRD Bantaeng untuk periode 2024-2029. Dia pun memastikan bakal memecat kadernya itu dengan menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) jika memang terbukti bersalah.
"Beliau terpilih lagi, semoga tidak (PAW) semoga beliau bisa melewatinya dengan baik. Kalau pun memang Allah berkehendak yah sudah otomatis yang di bawahnya yang akan mengambil alih," ujarnya.
Peran 3 pimpinan DPRD Bantaeng di halaman selanjutnya.