Pasang Badan PPP-PKS Bela Kader-Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi

Pasang Badan PPP-PKS Bela Kader-Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 19 Jul 2024 07:00 WIB
Kejari Bantaeng menerapkan ketua, wakil ketua, dan sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi.
Kejari Bantaeng menerapkan ketua, wakil ketua, dan sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi. Foto: (dok. Kejari Bantaeng)
Bantaeng -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pasang badan usai kadernya, ketua dan wakil ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas Rp 4,9 miliar. PPP dan PKS mengaku siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya.

Diketahui, ada 3 pimpinan DPRD Bantaeng yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dari PPP, Wakil Ketua H Irianto dari PAN, dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan dari PKS. Sementara satu tersangka lainnya yakni Jufri Kau merupakan Sekwan DPRD Bantaeng.

Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kadernya, Hamzah Ahmad. Sugiarti pun mengaku siap memberi dukungan penuh termasuk bantuan hukum kepada Hamsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait kejadian yang menimpa Ketua DPRD Bantaeng yang juga kader PPP, kabar itu sangat mengejutkan kami jajaran PPP Kabupaten Bantaeng. Ini bukan hanya menimpa Pak Hamsyah tapi juga ujian bagi PPP," kata Sugiarti kepada detikSulsel, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, dalam kasus yang menimpa kadernya itu pihaknya akan mengendapankan asas praduga tak bersalah. Dia menyebut, Hamsyah masih bisa melakukan pembelaan dari kasus yang menimpanya.

ADVERTISEMENT

"Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah Pak Hamsyah Ahmad, masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan. Saya tetap akan memberikan support baik secara pribadi maupun secara kelembagaan untuk memberi penguatan Pak Hamsyah bisa melalui proses ini dengan baik," jelasnya.

Dia lantas mengaku akan segera mengunjungi Hamsyah di tahanan sebagai bentuk dukungan. Selanjutnya, Sugiarti akan melihat perkembangan untuk dukungan selanjutnya ke Hamsyah.

"Langkah awal tentu saya kunjungi beliau untuk memberi energi positif. Selanjutnya tentu kita menyesuaikan dengan proses yang sementara berjalan dan tentu melihat kondisi untuk menyesuaikan apa yang bisa kami lakukan untuk Pak Hamsyah," ujar

"Kalau (bantuan hukum) itu dianggap yang terbaik tentu kami akan koordinasikan ke DPW untuk langkah selanjutnya," tambahnya.

PKS Siapkan Bantuan Hukum untuk Ridwan

DPW PKS Sulsel juga merespons penetapan tersangka terhadap kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan. PKS mengaku menunggu kepastian hukum untuk menindaklanjuti status Ridwan.

"Yang pasti kita menghargai proses hukum yang sekarang berjalan dan kalau memang dalam proses nanti ada langkah yang harus kami ambil terhadap kader kami, yang mungkin melanggar hukum pasti kami akan lakukan tindakan nantinya," ujar Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid kepada detikSulsel, Kamis (18/7).

Kendati demikian, Amri menegaskan pihaknya tetap akan menyiapkan pendampingan hukum untuk Ridwan. Dia berharap kadernya tersebut mampu melewati kasus ini dengan baik.

"Saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pasti kami siapkan pendampingan hukum, kami siapkan untuk kader kita, Pak Muhammad Ridwan," ujarnya.

Di sisi lain, Amri menyebut jika kadernya itu kembali terpilih sebagai anggota DPRD Bantaeng untuk periode 2024-2029. Dia pun memastikan bakal memecat kadernya itu dengan menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) jika memang terbukti bersalah.

"Beliau terpilih lagi, semoga tidak (PAW) semoga beliau bisa melewatinya dengan baik. Kalau pun memang Allah berkehendak yah sudah otomatis yang di bawahnya yang akan mengambil alih," ujarnya.

Peran 3 pimpinan DPRD Bantaeng di halaman selanjutnya.

Peran 3 Pimpinan DPRD Bantaeng

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Satria Abdi mengatakan kasus ini bermula pada September 2019 hingga 2024. Dia mengungkapkan Sekretariat DPRD Bantaeng sejak saat itu selalu mengadakan kegiatan belanja rumah tangga yang diperuntukkan untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024.

"Bahwa pada bulan September 2019 sampai dengan 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024," kata Satria dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau selaku pengguna anggaran mengajukan anggaran belanja rumah tangga itu ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Setelah anggarannya dicairkan, Jufri Kau memberikan anggaran tersebut kepada Hamsyah, Irianto, dan Ridwan.

"Diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai," terangnya.

Hasil penyelidikan, kata Satria, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu ternyata tidak pernah meninggali rumah dinasnya sejak September 2019 hingga 2024. Sementara, anggaran untuk belanja rumah dinas sudah dicairkan setiap bulannya.

"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 sampai dengan 2024 pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi," ungkap Satria.

"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," imbuhnya.
Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," papar Satria.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Satria.


Hide Ads