Tiga pimpinan DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka kasus korupsi tunjangan belanja rumah dinas sebesar Rp 4,9 miliar. Ketiga pimpinan masing-masing berasal dari PPP, PAN, dan PKS.
Ketiga pimpinan tersebut ialah Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dari PPP, Wakil Ketua H Irianto dari PAN, dan Wakil Ketua Muhammad Ridwan dari PKS. Sementara satu tersangka lainnya yakni Jufri Kau merupakan Sekwan DPRD Bantaeng.
Dihimpun detikSulsel, Hamsyah Ahmad maju Pileg DPRD Bantaeng 2019 di daerah pemilihan (dapil) 2 meliputi Kecamatan Bissappu, Sinoa, dan Uluere. Pada Pileg 2019 lalu, Hamsyah meraih 2.403 suara sah dan ditunjuk PPP sebagai Ketua DPRD Bantaeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara H Irianto maju di dapil 3 yang meliputi Kecamatan Tompobulu an Gantarangkeke. Irianto berhasil lolos dengan perolehan 1.442 suara sah, lalu ditunjuk PAN sebagai Wakil Ketua I DPRD Bantaeng.
Selanjutnya, Muhammad Ridwan maju di dapil 2, sama dengan Hamsyah Ahmad. Ridwan terpilih usai meraih 1.531 suara sah dan ditunjuk PKS sebagai Wakil Ketua II DPRD Bantaeng.
Diketahui, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada Selasa (16/7) lalu. Ketiganya, termasuk Sekwan DPRD Bantaeng langsung ditahan.
"Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan," kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dengan alasan dari tim penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," papar Satria.
Adapun dalam perkara ini, para pimpinan DPRD menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar. Satria mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," bebernya.
(asm/sar)