KPU Bantaeng mengaku sudah mengusulkan agar dua tersangka korupsi Rp 4,9 miliar, yakni H Irianto (52) dan Ridwan (41), ditunda dilantik menjadi anggota DPRD Bantaeng Periode 2024-2029. Namun dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng ternyata masuk dalam daftar pelantikan setelah disetujui Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami sudah bersurat ke Pj Gubernur melalui Pj Bupati untuk meminta, mengusulkan penundaan pelantikan khusus 2 tersangka kasus korupsi itu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Selasa (27/8/2024).
Usulan KPU itu kemudian dibalas Pemprov Sulsel lewat surat bernomor: 100.1.4/3401/BIRO Pemotda yang diteken Pj Gubernur Sulsel atas nama Sekda Sulsel Jufri Rahman pada 22 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, kata Saleh, Pemprov Sulsel menyatakan Irianto dan Ridwan tetap bisa dilantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pj Gubernur sudah membalas surat kami dengan memberikan argumentasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 di pasal 30 ayat 1 yang pada intinya menyatakan bahwa jika pada saat pengucapan sumpah janji ada calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka tetap mengucapkan sumpah janji itu," tuturnya.
Namun Saleh menilai tanggapan Pemprov Sulsel itu seharusnya tak berlaku untuk kasus di Bantaeng ini. Pasalnya, keduanya telah ditetapkan tersangka bukan pada saat pelantikan atau pengucapan sumpah janji, tetapi jauh hari sebelumnya.
"Kalau mau dikembalikan ke kasus di Bantaeng, yang tersangka 2 orang ini kan bukan ditetapkan pada saat pengucapan sumpah janji. Dia (dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng) ditetapkan tersangka pada Juli," ujarnya.
Meski demikian, kata Saleh, KPU pada dasarnya tidak lagi berwenang untuk menetapkan siapa yang akan dilantik atau tidak. Hal itu merupakan ranah DPRD dan Pj Gubernur. KPU, kata Saleh, sebatas menyetor hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk dilantik.
"Jadi KPU hanya sebatas mengusulkan saja dan memang di bunyi PP itu tidak terkait dengan orang yang ditetapkan sebelum pengucapan sumpah janji dan kasus di Bantaeng tidak termasuk di situ menurut saya," katanya.
"Yang jelas kami sudah bersurat ke Pj Gubernur melalui Pj Bupati untuk meminta, mengusulkan penundaan pelantikan khusus 2 tersangka kasus korupsi itu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Saleh.
Diketahui, Irianto dan Ridwan sebelumnya ditetapkan tersangka pidana korupsi Rp 4,9 miliar oleh Kejari Bantaeng. Kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43) dan Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).
Adapun dalam perkara ini, para pimpinan DPRD menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar. Satria mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Sementara pelantikan anggota DPRD Bantaeng Periode 2024-2029 rencananya akan digelar besok. Namun Saleh belum memastikan apakah kedua tersangka korupsi tersebut, yakni Irianto dan Ridwan akan hadir untuk dilantik.
"Pelantikan besok, 28 Agustus. (Tetapi) Saya belum bisa pastikan ikut dilantik atau tidak," ungkap Saleh.
(sar/asm)