Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memastikan 2 mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, yakni H Irianto (52) dan Ridwan (41) batal dilantik kembali menjadi anggota DPRD Bantaeng Periode 2024-2029. Kedua caleg terpilih yang terjerat kasus korupsi Rp 4,9 miliar tersebut masih dalam tahanan.
"Iya tidak ikut, tadi nggak ada 2 anggota DPRD yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, jadi tidak dilantik tadi," ujar Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi kepada detikSulsel, Rabu (28/8/2024).
Pelantikan anggota DPRD Bantaeng Masa Jabatan 2024-2029 digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Bantaeng hari ini, Rabu (28/8). Namun DPRD Bantaeng hanya mengikutkan 28 caleg terpilih dalam pelantikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satri mengatakan pelantikan dua tersangka itu ditunda berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024. Dia melanjutkan, regulasi itu menyatakan bahwa caleg terpilih yang ditetapkan tersangka harus ditangguhkan pelantikannya.
"Kami hanya mengacu pada peraturan KPU (PKPU) nomor 6/2024 dimana di sana tersangka dugaan tindak pidana korupsi diusulkan untuk ditunda pelantikannya," jelas Satria.
Sementara Irianto dan Ridwan saat ini masih di Rutan Kelas II B Bantaeng. Satria memastikan berkas perkara keduanya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Akan secepatnya dilimpahkan, kebetulan ada beberapa hal yang memang kita lengkapi dalam berkas ini. Jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita limpahkan," jelasnya.
Diketahui, Irianto dan Ridwan terpilih kembali sebagai anggota DPRD Bantaeng. Muhammad Ridwan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Irianto dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya tetap masuk dalam daftar yang akan dilantik usai usulan penundaan oleh KPU dimentahkan Pemprov Sulsel.
"Yang kami kirimkan daftar nama calon terpilih hasil Pemilu 2024, kami kirim otomatis nama mereka (Irianto dan Ridwan) masih ada," kata Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Selasa (27/8).
Saleh berdalih keduanya tetap akan dilantik berdasarkan surat dari Pemprov Sulsel bernomor: 100.1.4/3401/BIRO Pemotda yang diteken Gubernur Sulsel atas nama Sekda Sulsel Jufri Rahman pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut perihal tanggapan surat usulan penundaan pelantikan Irianto dan Ridwan.
Padahal keduanya berstatus tersangka korupsi Rp 4,9 miliar. Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPRD Bantaeng, Hamysah Ahmad (43) dan mantan Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024. Pimpinan legislator itu tidak pernah menempati rumah dinas, namun tetap menerima anggaran dana operasionalnya tiap bulan.
(sar/hmw)