Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sugiarti Mangun Karim merespons penetapan tersangka kadernya yang juga Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Sugiarti mengaku siap memberi dukungan penuh termasuk bantuan hukum kepada Hamsyah.
"Terkait kejadian yang menimpa Ketua DPRD Bantaeng yang juga kader PPP, kabar itu sangat mengejutkan kami jajaran PPP Kabupaten Bantaeng. Ini bukan hanya menimpa Pak Hamsyah tapi juga ujian bagi PPP," kata Sugiarti kepada detikSulsel, Rabu (17/7/2024).
Sugiarti mengaku akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk Hamsyah. Menurutnya, Hamsyah masih bisa melakukan pembelaan dari kasus yang menimpanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah Pak Hamsyah Ahmad, masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan. Saya tetap akan memberikan support baik secara pribadi maupun secara kelembagaan untuk memberi penguatan Pak Hamsyah bisa melalui proses ini dengan baik," jelasnya.
Sebagai langkah awal, dia mengaku segera mengunjungi Hamsyah di tahanan sebagai bentuk dukungan. Selanjutnya, Sugiarti akan melihat perkembangan untuk dukungan selanjutnya ke Hamsyah.
"Langkah awal tentu saya kunjungi beliau untuk memberi energi positif. Selanjutnya tentu kita menyesuaikan dengan proses yang sementara berjalan dan tentu melihat kondisi untuk menyesuaikan apa yang bisa kami lakukan untuk Pak Hamsyah," ujar
"Kalau (bantuan hukum) itu dianggap yang terbaik tentu kami akan koordinasikan ke DPW untuk langkah selanjutnya," tambahnya.
Dia berharap Hamsyah bersama 3 orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka dapat kuat menghadapi kasus hukum tersebut. Di sisi lain, Sugiarti mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan ke partainya untuk langkah selanjutnya.
"Saya Berharap Semoga Pak Hamsyah, H.Irianto, Pak Ridwan dan Pak Jufri senantiasa diberi kesehatan, kekuatan dan dimudahkan proses yang mereka harus jalani. Saya sekarang sementara fokus mengawal Pilkada Bantaeng di mana PPP memberikan amanah kepada saya untuk berkontribusi pada proses Pilkada November nanti. Secara pribadi saya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai," ucapnya.
Di sisi lain, Sugiarti mengaku menganggap Hamsyah bukan kader semata, namun sudah seperti adik kandung sendiri. Sugiarti menyebut telah bersama-sama dengan Hamsyah membesarkan PPP di Bantaeng.
"Kami bersama-sama jatuh bangun bahu membahu melewati proses Pilkada 5 tahun yang lalu. Ujian yang menimpanya sekarang tentu ini pukulan bagi saya sebagai seorang Kakak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bantaeng menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng turut jadi tersangka dalam perkara ini.
"Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan," kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41), dan ada Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau (52). Dugaan korupsi terkait anggaran belanja rumah tangga di rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng.
Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
(asm/hsr)