Dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, yakni H Irianto (52) dan Ridwan (41) kembali diusulkan dilantik menjadi anggota DPRD Bantaeng Periode 2024-2029 meski masih berstatus tersangka korupsi Rp 4,9 miliar. Pelantikan dua caleg terpilih itu dinilai sudah sesuai dengan regulasi dan disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, Irianto dan Ridwan yang merupakan anggota DPRD Bantaeng Periode 2019-2024 itu ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPRD Bantaeng, Hamysah Ahmad (43) dan mantan Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).
Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024. Pimpinan legislator itu tidak pernah menempati rumah dinas, namun tetap menerima anggaran dana operasionalnya tiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Keempat tersangka pun ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng.
Belakangan, Irianto dan Ridwan ternyata masuk daftar caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang akan dilantik menjadi legislator baru. Pelantikan total 30 anggota DPRD Periode 2024-2029 akan digelar di Gedung Rapat DPRD Bantaeng pada Rabu (28/8) pukul 09.00 Wita.
"Yang kami kirimkan daftar nama calon terpilih hasil Pemilu 2024, kami kirim otomatis nama mereka (Irianto dan Ridwan) masih ada," kata Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Selasa (27/8).
Saleh berdalih keduanya tetap akan dilantik berdasarkan surat dari Pemprov Sulsel bernomor: 100.1.4/3401/BIRO Pemotda yang diteken Gubernur Sulsel atas nama Sekda Sulsel Jufri Rahman pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut perihal tanggapan surat usulan penundaan pelantikan Irianto dan Ridwan.
Dalam surat itu, kata Saleh, Pemprov Sulsel dalam posisi menyetujui keduanya untuk dilantik. Dasarnya mengacu pada Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Intinya (surat Pemprov Sulsel itu) menyatakan bahwa jika pada saat pengucapan sumpah janji ada calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka tetap mengucapkan sumpah janji itu," ungkap Saleh.
Saleh mengaku belum bisa memastikan apakah keduanya akan hadir dalam pelantikan nanti. Namun Saleh menegaskan bahwa KPU Bantaeng sudah mengajukan surat penundaan pelantikan terhadap Irianto dan Ridwan.
"Kami sudah bersurat ke Pj Gubernur melalui Pj Bupati untuk meminta, mengusulkan penundaan pelantikan khusus 2 tersangka kasus korupsi itu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Namun dia kembali mengatakan bahwa surat tanggapan dari Pemprov Sulsel memperkenankan pelantikan Irianto dan Ridwan. Meski Saleh menganggap regulasi yang menjadi acuan untuk tetap melantik tersangka korupsi tidak relevan dengan kasus yang terjadi di Bantaeng.
Pasalnya, lanjut Saleh, keduanya telah ditetapkan tersangka bukan pada saat pelantikan atau pengucapan sumpah janji. Penetapan Irianto dan Ridwan sebagai tersangka sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.
"Kalau mau dikembalikan ke kasus di Bantaeng, yang tersangka 2 orang ini kan bukan ditetapkan pada saat pengucapan sumpah janji. Dia (Irianto dan Ridwan) ditetapkan tersangka pada Juli," ujar Saleh.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Saleh menambahkan, pihaknya tidak lagi berwenang untuk mencampuri urusan tersebut lebih jauh. Dia mengaku KPU Bantaeng hanya sebatas mengusulkan nama yang menurut mereka pantas dilantik berdasarkan hasil Pileg 2024 lalu.
"Jadi KPU hanya sebatas mengusulkan saja dan memang di bunyi PP itu tidak terkait dengan orang yang ditetapkan sebelum pengucapan sumpah janji, dan kasus di Bantaeng tidak termasuk di situ menurut saya," paparnya.
Dia menambahkan, persoalan ini juga menjadi ranah Kejari Bantaeng untuk menindaklanjuti. Menurut Saleh, meskipun Pemprov Sulsel memperkenankan pelantikan Irianto dan Ridwan, tetap membutuhkan persetujuan dari kejaksaan yang menangani kasus kedua caleg terpilih itu.
"Walaupun ada namanya (Irianto dan Ridwan), kami berkirim surat ke Pj Gubernur untuk 2 nama itu ditunda pelantikannya. Nanti terserah bagaimana koordinasinya Pj Gubernur apakah akan meng-SK-kan dengan pihak kejaksaan yang telah menetapkan tersangka bahkan sudah menahan," jelas Saleh.
Nasib Hamsyah Ahmad
Sementara, mantan Ketua DPRD Bantaeng, Hamysah Ahmad yang juga menjadi tersangka korupsi merupakan caleg terpilih Pileg 2024 DPRD Sulsel. Kader PPP itu meraih satu kursi di Dapil IV Sulsel usai mengantongi 15.257 suara.
Namun Hamsyah belum dipastikan akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029. Dikonfirmasi terkait itu, anggota KPU Sulsel Ahmad Adi Wijaya mengaku belum memastikan nasib Hamsyah untuk menjadi anggota dewan meski berstatus tersangka korupsi.
"Terkait dengan pelantikan itu memang menjadi domain dari kemendagri melalui gubernur. Nah, kita tentu di KPU Provinsi Sulsel mengacu pada ketentuan yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih," kata Ahmad kepada detikSulsel, Selasa (27/8).
Ahmad mengaku kebijakan pelantikan anggota dewan juga mempertimbangkan penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN). Nama caleg terpilih yang telah merampungkan LHKPN-nya, akan diusulkan untuk dilantik.
"Penyampaian nama-nama yang akan dilantik itu tentu setelah seluruh atau 85 caleg terpilih (DPRD Sulsel) itu menyampaikan LHKPN-nya. Sejauh ini sudah ada 84 caleg terpilih melaporkan LHKPN-nya," ujarnya.
Pelantikan anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029 dijadwalkan digelar 24 September mendatang. Ahmad berharap caleg terpilih bisa merampungkan LHKPN-nya sebelum pelantikan.
"Dalam hal ada caleg terpilih tersangka kasus korupsi, maka (KPU) menyampaikan penundaan pelantikan setelah kami menyampaikan nama-nama yang akan dilantik," jelasnya.