
Tak Banding, Susanto Dokter Gadungan Terima Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Susanto dokter gadungan divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Saat vonis, ia mengaku pikir-pikir, namun ternyata ia tak mengajukan upaya banding.
Susanto dokter gadungan divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Saat vonis, ia mengaku pikir-pikir, namun ternyata ia tak mengajukan upaya banding.
Susanto, terdakwa kasus dokter gadungan yang melamar di rumah sakit PT PHC menerima ganjaran yang dilakukannya. Ia divonis 3 tahun 6 bulan bui.
Pakar Hukum Unair memberikan tanggapan tentang vonis hakim terhadap Susanto Dokter Gadungan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Simak penjelasannya.
Susanto kembali memelas pada hakim PN Surabaya. Ia meminta keringanan hukuman usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Susanto dokter gadungan divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa.
Setelah rangkaian sidang dengan terdakwa Susanto dokter gadungan, hakim mengumumkan putusan atas perkara itu akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
Dokter gadungan Susanto berulah saat persidangan. Dia berpura-pura tidak bisa medengar suara hakim dan JPU saat sidang belum dimulai. JPU menyemprotnya.
Jurus memelas Susanto dokter gadungan meminta keringanan hukuman ternyata tak mempan. Jaksa tetap bersikukuh minta hakim mengkuhum berat Susanto.
Susanto telah memelas menyampaikan pleidoi untuk meminta keringanan hukuman dari hakim. JPU akan segera menjawab pleidoi dokter gadungan PHC itu.
Dokter Gadungan PHC Susanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum. Suaranya memelas.