Wajah Susanto dokter gadungan memelas usai divonis. Kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Susanto sempat meminta keringanan hukuman.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara pada Susanto. Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan, namun Susanto tetap merasa berat dengan hukuman yang diterimanya. Ia kembali meminta hakim agar meringankan vonisnya. Ia juga meminta waktu untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon keringanan hukuman Yang Mulia," kata Susanto memelas saat sidang secara online di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Tongani mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Sebelumnya, ia dituntut maksimal selama 4 tahun penjara.
"Sudah dikabulkan ya permintaannya terkait keringanan hukumannya, dari tuntutan 4 tahun menjadi 3 tahun 6 bulan. Tapi meski begitu, terdakwa bisa mengajukan banding. Karena belum inkracht, terdakwa punya waktu pikir-pikir, menerima, atau banding selama 7 hari. Apabila tidak menjawab, maka dinyatakan menerima putusannya," ujar Tongani.
Susanto kemudian meminta waktu untuk menjawab. Setidaknya, akan disampaikan pada pekan depan.
"Pikir-pikir Yang Mulia," imbuh Susanto.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo menyampaikan hal serupa. Ia akan pikir-pikir dengan putusan hakim yang menuntut Susanto bui selama 3 tahun 6 bulan itu.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," tandasnya.
Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.
(hil/dte)