Seluruh pembelaan Susanto, dokter gadungan dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Ruang Cakra PN Surabaya. Dalam persidangan itu Susanto sempat berulah hingga disemprot oleh JPU.
Sidang dengan agenda replik atau jawaban atas pledoi Susanto disampaikan oleh JPU Ugik Ramantyo. Ugik menilai pembelaan Susanto tidak beralasan karena menurutnya Susanto terbukti melakukan pidana penipuan sesuai dakwaan yang dia sampaikan.
Pantauan detikJatim di lokasi, sebelum sidang tersebut dimulai Susanto yang mengikuti persidangan dari rutan secara daring berulah. Dia diduga sengaja mengelabui jaksa dan hakim dengan berpura-pura tidak bisa mendengar suara dari earphone yang dia pakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, Pak? Halo. Iya pak?" kata Susanto, sang dokter gadungan sembari memegangi earphone warna hitam yang dia kenakan di telinga.
Ugik pun meminta petugasnya yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo untuk memeriksa apakah earphone yang dipakai Susanto memang mengalami kendala. Ternyata semuanya normal, baik sinyal maupun suara.
Mengetahui ada yang tidak beres dengan Susanto, Ugik lantas 'menyemprotnya'. Dia meminta Susanto untuk bertindak kooperatif selama mengikuti persidangan tersebut.
"Itu speakernya dinyalakan. Kamu itu bikin masalah saja. Kamu kok bisa-bisanya bilang tidak bisa, itu ada petugas saya bilang tidak apa-apa sama speakernya, sinyalnya juga tidak apa-apa," kata Ugik.
Merasa ulahnya terbongkar, Susanto pun terdiam. Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Ugik.
"Iya, Pak, maaf, Pak," ujarnya.
Dalam sidang replik tersebut Susanto tetap memohon keringanan hukuman. Tetapi jurus memelas Susanto itu tak mampu meluluhkan hati jaksa. Dengan tegas, jaksa menolak seluruh pembelaannya.
Dalam fakta persidangan yang disaksikan detikJatim, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo justru memohon kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani untuk menolak pembelaan Susanto. Menurutnya, pembelaan Susanto tidak beralasan.
"Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan," kata Ugik saat sidang sudah dimulai.
Ugik pun membeberkan mengapa hakim harus menolak seluruh pembelaan Susanto.
"Karena dalam proses pembuktian di persidangan terbukti jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," bebernya
Sebelumnya, dalam sidang pledoi pada Senin (25/9), Susanto tidak meminta dibebaskan. Dia memelas kepada majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tongani agar memberikan keringanan hukuman.
Susanto mengungkapkan bahwa sejumlah penipuan yang telah dia jalani termasuk menjadi dokter gadungan PHC terpaksa dia lakoni karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan selama ini dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orang tua saya. Apalagi orang tua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," katanya.
(dpe/iwd)