Jurus Memelas Susanto Dokter Gadungan Tak Mampu Luluhkan Hati Jaksa

Jurus Memelas Susanto Dokter Gadungan Tak Mampu Luluhkan Hati Jaksa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 17:12 WIB
Jurus memelas Susanto dokter gadungan tak mempan luluhkan hati jaksa
Jurus memelas Susanto dokter gadungan tak mempan luluhkan hati jaksa (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa penipuan Susanto dokter gadungan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang replik, Susanto tetap memohon keringanan hukuman. Namun, jurus memelas Susanto tak mampu meluluhkan hati jaksa. Dengan tegas, jaksa menolak seluruh pembelaannya.

Dalam fakta sidang, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo justru memohon Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani untuk menolak pembelaan dari Susanto. Menurutnya, pembelaan Susanto tak beralasan.

"Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan," kata Ugik saat sidang dengan agenda replik atau membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ugik pun membeberkan mengapa hakim harus menolak seluruh pembelaan Susanto.

"Karena dalam proses pembuktian di persidangan terbukti jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," bebernya

ADVERTISEMENT

Ia pun meminta hakim menolak seluruh pembelaan Susanto. Ugik juga menyebut, JPU tetap pada tuntutan awal yakni hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023)," ujarnya.

Mendengar hal itu, Susanto tampak memelas hukuman pada hakim. Ia ingin agar ia diberi keringanan hukuman.

"Tetap pada permohonan saya yang kemarin yang mulia," tuturnya.

Dalam sidang pledoi pada Senin (25/9/2023), Susanto tidak meminta untuk dibebaskan. Namun, ia memelas kepada majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tongani agar memberikan keringanan hukuman.

Susanto mengungkapkan, sejumlah penipuan yang telah dia jalani, termasuk menjadi dokter gadungan PHC terpaksa dia lakoni karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan selama ini dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orang tua saya. Apalagi orang tua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," katanya.

Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi dokter kandungan hingga kepala puskesmas.




(hil/iwd)


Hide Ads