Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 04 Okt 2023 15:48 WIB
Vonis Susanto dokter gadungan PHC Surabaya
Vonis Susanto dokter gadungan PHC Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Susanto dokter gadungan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Vonis dijatuhkan hakim saat sidang daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata , Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani sambil mengetuk palu sidang di meja hijau Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Dalam persidangan, Tongani mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan atau vonis. Menurutnya, unsur pidana yang dilakukan Susanto telah terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendengar dan mengetahui, kami bermusyawarah. Menimbang bahwa, setelah mendengar saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, serta nota pembelaan terdakwa secara tertulis dan menyampaikan agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena masih mempunyai keluarga, istri, dan anak," kata Tongani saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan.

Tongani menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang dirugikan akibat ulah Susanto. Yakni dr. Anggi Yurikno yang namanya dicatut, hingga sejumlah pegawai RS PHC Surabaya Dadik Dwi Irianto, Ikawati, dan Eko Sulistiawan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Susanto juga telah mengakui bahwa pernah dihukum di Tenggarong, Kaltim. Bahkan, ia juga tidak mengenal korbannya, Anggi Yurikno.

Diketahui, Susanto telah mengikuti tes, verifikasi dan wawancara oleh dokter dari PT Pelindo Husada Citra (PHC). Kemudian, ia dinyatakan lulus dan dipekerjakan melakukan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) di Cepu, Jateng.

"Menimbang bahwa, wawancara dengan dokter di PHC Surabaya dan dinyatakan lulus, lalu menjadikan hasilnya sebagai rekomendasi, kemudian ditempatkan di Cepu, Jateng. Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PHC Surabaya sebesar Rp 260 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Susanto dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai Susanto telah melanggar pasal 378 KUHP.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9) lalu.

Ugik menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto. Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

Sedangkan tidak ada satu pun hal yang meringankan tuntutan pada Susanto.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads