Susanto, dokter gadungan PHC memelas keringanan hukuman ke hakim saat membacakan pembelaan secara lisan dalam sidang pleidoi di PN Surabaya. Dalam pembelaannya itu Susanto menjadikan orang tuanya, mantan istrinya, juga anaknya yang harus dinafkahi sebagai alasan meminta keringanan.
"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orangtua saya. Apalagi orangtua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," kata Susanto dalam sidang pleidoi di Ruang Cakra PN Surabaya yang dia ikuti secara daring, Senin (25/9/2023).
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengaku akan menjawab pembelaan dari terdakwa dalam sidang selanjutnya. Ugik menjanjikan kepada Majelis Hakim untuk membacakan tanggapan dalam sidang replik, karena saat ini dirinya mengaku belum mendapat salinan pledoi dari Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan belum menerima dan membaca pledoi yang disampaikan terdakwa, kami akan menjawab setelah menerima salinan pleidoinya," ujarnya dalam sidang yang sama.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani pun mengakhiri sidang pembacaan pembelaan itu. Dia menyebutkan bahwa sidang akan digelar kembali pada lusa, yakni pada Rabu (27/9) siang.
"Baiklah, kita geser ke hari Rabu untuk replik dari JPU. Pada pekan ini, ya, bukan pekan depan. Secepatnya, ya," katanya.
(dpe/iwd)