Susanto dokter gadungan kembali menjalani persidangan di Ruang Garuda PN Surabaya. Ia membacakan pembelaan atas dakwaan dan tuntutan JPU terkait perkara pidana penipuan yang sedang menjeratnya.
Susanto terlihat tenang. Bahkan, sebelum sidang dimulai, pria yang ternyata sudah pernah dibui gegara kasus penipuan yang mirip menyempatkan diri untuk membaca doa.
Dalam nota pembelaan yang telah dia tulis dan dia bacakan dalam sidang pembacaan pledoi, Susanto mengakui perbuatannya. Dia merasa bersalah dan mengaku telah menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaanya itu Susanto juga tidak meminta untuk dibebaskan. Namun, ia memelas kepada majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tongani agar memberikan keringanan hukuman karena dirinya dituntut maksimal oleh JPU Ugik Ramantyo, yakni dituntut pidana 4 tahun penjara.
"Bismillahhirahmanirahim. Mohon izin Yang Mulia dan Pak Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto mengawali pembacaan pembelaannya di Ruang Cakra PN Surabaya secara daring, Senin (25/9/2023).
Susanto mengungkapkan bahwa sejumlah penipuan yang telah dia jalani, termasuk menjadi dokter gadungan PHC terpaksa dia lakoni karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan selama ini dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orang tua saya. Apalagi orang tua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," katanya.
Nada Susanto kian lirih. Selanjutnya, dia meminta agar hakim meringankan putusan atau vonis kepadanya.
"Saya mohon kebijaksanaan, kearifan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim untuk meringankan vonis saya seringan-ringannya. Terimakasih Yang Mulia," tuturnya.
(dpe/iwd)