Tak Banding, Susanto Dokter Gadungan Terima Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tak Banding, Susanto Dokter Gadungan Terima Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 12 Okt 2023 14:04 WIB
Dokter Gadungan PHC Susanto saat menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Surabaya.
Susanto dokter gadungan menerima vonisnya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Susanto dokter gadungan tak kunjung memberi jawaban atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang ia terima. Akhirnya, hakim menganggap Susanto menerima vonis ini.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan digelar pada Rabu (4/10). Usai mendapat vonis, dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PHC itu menjawab masih pikir-pikir. Otomatis, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani memberi waktu maksimal hingga 7 hari untuk pikir-pikir.

"Apabila dalam waktu 7 hari terdakwa tidak memberikan jawaban atau banding, maka kami anggap menerima putusan (3 tahun 6 bulan)," kata Tongani usai membacakan amar putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Durasi waktu itu habis tepat pada hari ini, terhitung 7 hari pasca pembacaan putusan. Namun, Susanto yang tidak kunjung memberikan jawaban, dianggap menerima putusan ini. Artinya, ia dianggap menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo.

Dikonfirmasi terpisah, Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra membenarkan hal itu. Ia mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban banding dari Susanto.

ADVERTISEMENT

"Sampai sekarang, kita belum menerima itu (banding dari Susanto). Tapi, hari ini adalah durasi terakhir (hari ketujuh) yang sudah diberikan hakim kepada terdakwa," ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (12/10/2023).

Jemmy menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya banding bila Susanto mengajukannya. Namun, karena Susanto tak mengajukan banding atau dianggap menerima putusan itu, Jemmy menyatakan pihaknya juga menerima putusan tersebut.

Kendati vonis yang dijatuhkan, yakni 3 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan maksimal sebelumnya, yaitu selama 4 tahun penjara.

"Karena tidak ada jawaban, maka dianggap menerima putusan atau vonis dari hakim, begitu juga kami (menerima)," tuturnya.

Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi dokter kandungan hingga kepala puskesmas.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads