
Kasus Cabul Dirtek PDAM Solo, Korbannya Anak Sahabat Sendiri
Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM Solo) Tri Atmojo Sukomulyo ditahan sejak Selasa (5/7/2022) karena mencabuli 1 siswi SMA di bawah umur. Ini kasusnya.
Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM Solo) Tri Atmojo Sukomulyo ditahan sejak Selasa (5/7/2022) karena mencabuli 1 siswi SMA di bawah umur. Ini kasusnya.
Sederet fakta terbaru kasus pencabulan yang menjerat Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo. Dari modus hingga ancaman hukuman.
Polisi akan menjerat mantan Dirtek PDAM Solo Tri Atmojo menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Korban pencabulan Direktur Teknik PDAM Solo Tri Atmojo sempat ketakutan. Siswi SMA ini akhirnya curhat ke guru bahasa Inggrisnya.
Tri Atmojo menjadi tersangka pencabulan terhadap siswi SMA. Dia turut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo.
Polisi menyebut mantan Dirtek PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo melancarkan aksi cabul sebanyak 12 kali di TKP yang berbeda.
Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo (TAS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA.
Direktur PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo (TAS) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA. Terungkap, korban adalah anak dari teman masa kecilnya.