Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo kini telah menjadi tersangka pencabulan kepada anak di bawah umur. Dia juga harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam jumpa pers ungkap kasus pencabulan, tersangka turut dihadirkan di Mapolresta Solo. Dia sempat memberikan pernyataan pendek kepada wartawan.
"Menyesal," jawab Tri Atmojo singkat kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menceritakan bahwa tersangka sering bertemu korban dan ibunya saat berada di Solo. Ibu korban adalah teman masa kecil tersangka, namun berdomisili di Tangerang.
"Dari pertemuan-pertemuan itu, korban bercerita kepada tersangka bahwa mendapatkan godaan-godaan dari makhluk astral. Kemudian ditanggapi tersangka dengan mengaku bisa mengusir roh halus dari tubuh korban, sehingga korban merasa tersangka adalah sosok penolong," kata Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Tersangka kemudian melakukan tipu muslihat dengan cara menaruh tiga pot pohon bidara di rumah korban. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa pohon tersebut bisa menghilangkan roh halus.
"Pohon bidara ini digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korbannya. Bahwasanya dengan pohon ini ditaruh di kamar korbannya, maka semua roh halus itu bisa sirna atau bisa tidak mengganggu kembali," kata dia.
Selain itu, tersangka juga meyakinkan korban bahwa bisa membantu urusan-urusan korban di sekolah. Di sela pertemuan dengan korban, tersangka menunjukkan video porno kepada korban hingga dilakukan pencabulan.
"Tersangka menunjukkan beberapa file video asusila kepada korbannya dan juga melakukan tipu muslihat bahwa tersangka ini bisa membantu terkait dengan kendala dalam hal pembelajaran korbannya di sekolah," kata dia.
Atas laporan ayah korban, polisi menangkap pelaku pada 4 Juli 2022. Polisi resmi menahan tersangka pada 5 Juli 2022.
(ahr/aku)