Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA. Dia diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Tri Atmojo ialah memegang bagian tubuh korban. Namun pelaku tidak sampai melakukan persetubuhan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo menceritakan bahwa tersangka sering bertemu korban dan ibunya saat berada di Solo. Ibu korban adalah teman masa kecil tersangka, namun berdomisili di Tangerang.
"Dari pertemuan-pertemuan itu, korban bercerita kepada tersangka bahwa mendapatkan godaan-godaan dari makhluk astral. Kemudian ditanggapi tersangka dengan mengaku bisa mengusir roh halus dari tubuh korban, sehingga korban merasa tersangka adalah sosok penolong," kata Ade Safri.
Tersangka kemudian melakukan tipu muslihat dengan cara menaruh tiga pot pohon bidara di rumah korban. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa pohon tersebut bisa menghilangkan roh halus.
"Pohon bidara ini digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korbannya. Bahwasanya dengan pohon ini ditaruh di kamar korbannya, maka semua roh halus itu bisa sirna atau bisa tidak mengganggu kembali," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi hingga belasan kali antara Desember 2021 hingga April 2022. Pencabulan dilakukan di beberapa tempat.
"Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya, dan ini masih terus kita gali," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri.
Korban yang merasa tertekan lantas curhat kepada salah satu gurunya di sekolah. Curhatan ini akhirnya membuat aksi cabul itu terbongkar. Guru sekolah itu menceritakan semuanya ke orang tua korban.
Atas laporan ayah korban, polisi menangkap pelaku pada 4 Juli 2022. Polisi resmi menahan tersangka pada 5 Juli 2022.
(ahr/aku)