
Cabuli Siswi SMA, Dirtek PDAM Solo Terancam Penjara 15 Tahun
Polisi akan menjerat mantan Dirtek PDAM Solo Tri Atmojo menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi akan menjerat mantan Dirtek PDAM Solo Tri Atmojo menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tri Atmojo menjadi tersangka pencabulan terhadap siswi SMA. Dia turut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo.
Mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo diduga mencabuli siswi SMA yang merupakan anak dari temannya.
Polresta Solo merilis kasus pencabulan yang dilakukan Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo. Ini tampang pelaku.
Direktur PDAM Solo, TAS, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswi SMA. TAS diduga menggunakan tipu muslihat hingga video porno dalam melancarkan aksinya.
Direktur PDAM Solo, TAS menjadi tersangka karena diduga mencabuli siswi SMA. TAS diduga menggunakan tipu muslihat hingga video porno dalam melancarkan aksinya.
Direktur PDAM Solo, TAS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak. Korban siswi SMA dicabuli beberapa kali di mobil milik tersangka.
Salah satu Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS dicopot dari jabatannya karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Salah seorang direktur PDAM Solo dicopot lantaran terlibat dugaan pencabulan terhadap anak. Polisi mengungkap identitas pria yang sudah jadi tersangka itu.
"Telah dilakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh TAS," kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.