Kasus Cabul Dirtek PDAM Solo, Korbannya Anak Sahabat Sendiri

Terpopuler Sepekan

Kasus Cabul Dirtek PDAM Solo, Korbannya Anak Sahabat Sendiri

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 16 Jul 2022 11:38 WIB
Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Solo, Selasa (12/7/2022).
Tri Atmojo saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Solo, Selasa (12/7/2022). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng
Solo -

Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo, ditahan polisi sejak Selasa (5/7/2022) pekan lalu karena mencabuli seorang siswi SMA di bawah umur. Polisi menyebut Tri Atmojo setidaknya mencabuli korban sebanyak 12 kali.

"Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya, dan ini masih terus kita gali," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7) lalu.

Atas perbuatannya, Tri Atmojo dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh Ade Safri.

Kasus cabul Dirtek PDAM Solo ini mencuat ke publik pertama kali pada Senin (12/7) lalu. Pada hari itu diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda Toya Wening di ruang Natapraja, Balai Kota Solo. Wali Kota Solo Gibran Rwkabuming Raka juga menghadiri rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

RUPS itu memutuskan mencopot salah satu jajaran direksi Perumda Toya Wening (PDAM). "Lha wis ngerti (lha itu sudah tahu)," kata Gibran saat wartawan menanyakan apakah benar pencopotan itu berkaitan dengan kasus pencabulan."Sudah saya bereskan sejak minggu kemarin," imbuh Gibran.

Polisi mengungkapkan, korban adalah anak teman Tri Atmojo. "Awal mula perkenalan korban dengan tersangka ini di mana tersangka merupakan teman kecil dari ibu korban. Nah kemudian lanjut, akhirnya berkenalan (tersangka dan korban) dan seterusnya," kata Ade Safri, Selasa (12/7).

Dari hasil penyidikan polisi diketahui Tri Atmojo mencabuli korban dengan dalih melakukan ruwatan alias pengusiran roh halus. Namun, polisi menyatakan tidak ada tindakan berupa persetubuhan dalam kasus itu.

"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya tidak dalam kapasitas bersetubuh," kata Ade Safri, Selasa (12/7). Dari curhat korban kepada gurunya diketahui Tri Atmojo menunjukkan alat kelaminnya kepada korban dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban. Sebelum melakukan perbuatan itu, Tri Atmojo juga menunjukkan video porno kepada korban.

"TKP ada di dalam mobil, baik itu milik tersangka maupun milik ibu korban. Dan juga beberapa spot umum, yaitu kolam renang di beberapa hotel yang ada di Solo," ujarnya.

Perbuatan cabul Tri Atmojo itu berlangsung dalam jangka waktu sekitar lima bulan. Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada gurunya.

Polisi pun berjanji memberi pendampingan psikologis kepada korban. "Kami melibatkan tim dari SDM Polresta Surakarta maupun dari tim penyidik PPA, terus mendampingi melakukan konseling untuk pemulihan pasca trauma pada korbannya," ujar dia.

Tri Atmojo dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (12/7) lalu. "Menyesal," kata Tri Atmojo ketika wartawan menanyakan perihal kasusnya.




(dil/mbr)


Hide Ads