Polisi menahan mantan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Polisi menyebut tersangka setidaknya melancarkan aksinya sebanyak 12 kali dalam rentang waktu Desember 2021-April 2022 di TKP yang berbeda.
"Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya, dan ini masih terus kita gali," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan tersebut ada di beberapa lokasi. TKP di mobil tersangka dan kolam renang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP ada di dalam mobil, baik itu milik tersangka maupun milik ibu korban. Dan juga beberapa spot umum, yaitu kolam renang di beberapa hotel yang ada di Solo," ujarnya.
Meski demikian, polisi menegaskan tidak ada tindakan berupa persetubuhan dalam kasus itu.
"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya tidak dalam kapasitas bersetubuh," kata Ade Safri.
Terlihat dalam barang bukti yang berupa curhatan korban kepada gurunya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Selain itu, tersangka disebut memasukkan tangan ke dalam pakaian korban.
Mengetahui kejadian itu, ayah korban melaporkan kasus kepada kepolisian. Tri Atmojo ditangkap pada 4 Juli 2022 dan berlanjut ditahan hingga sekarang.
Diberitakan sebelumnya, terungkap modus tersangka dengan mengaku bisa mengusir roh halus yang mengganggu korban.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka memang sering bertemu korban dan ibunya saat berada di Solo. Ibu korban adalah teman masa kecil tersangka, namun berdomisili di Tangerang.
"Dari pertemuan-pertemuan itu, korban bercerita kepada tersangka bahwa mendapatkan godaan-godaan dari makhluk astral. Kemudian ditanggapi tersangka dengan mengaku bisa mengusir roh halus dari tubuh korban, sehingga korban merasa tersangka adalah sosok penolong," kata Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).
Tersangka kemudian melakukan tipu muslihat dengan cara menaruh tiga pot pohon bidara di rumah korban. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa pohon tersebut bisa menghilangkan roh halus.
Selain itu, tersangka juga meyakinkan korban bahwa bisa membantu urusan-urusan korban di sekolah. Di sela pertemuan dengan korban, tersangka menunjukkan video porno kepada korban hingga dilakukan pencabulan.
(rih/aku)